Cerita Istri Kombes Kalah di Pengadilan, Tak Bisa Yakinkan Hakim Suaminya Disuruh-suruh Beli Tas
Saat majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum di ruang sidang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan memenangkan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang istri perwira polisi berpangkat komsaris besar atau kombes.
Kasus pencemaran nama baik ini melibatkan terdakwa Febi Nur Amelia (29) dan istri sang kombes bernama Fitriani Manurung sebagai pihak yang melaporkan.
Febi Nur Amelia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).
Ia dinilai tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Fitriani Manurung, istri Kombes Polisi.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," tegas Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan.
Baca: Fitriani Istri Kombes Bicara Terkait Tudingan Utang Rp 70 Juta
Hakim menilai Febi sama sekali tidak bersalah.
Dan, upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia pada tahun 2016 melalui transfer rekening M-Banking Mandiri dari terdakwa.
Baca: Soal Tagih Utang Berujung Disidang, Istri Kombes Sebut Transferan Rp 70 Juta Untuk Beli Tas Channel
Saat majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum di ruang sidang.
Seusai palu diketok, Febi Nur Amelia yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan, tiba-tiba terjatuh dan langsung pingsan.
Febi sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang.
Terlihat air matanya terus mengalir.
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.
Baca: Kisah Warga Menteng Indah Diadlli Gara-Gara Tagih Utang pada Istri Kombes Melalui Media Sosial
"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan pada sidang Selasa (14/7/2020) lalu.