Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Iparnya Dirayu dan Diminta Mijit, Pemuda Ini Aniaya Pria 58 Tahun Hingga Tak Sadarkan Diri

Korban HBN yang tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kakak Iparnya Dirayu dan Diminta Mijit, Pemuda Ini Aniaya Pria 58 Tahun Hingga Tak Sadarkan Diri
istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang pemuda memukul kepala bagian belakang warga Kabupaten Lima Puluh Kota hingga tidak sadarkan diri.

Pelaku juga merusak  depot air minum milik korban.

Selain itu Toyota Kijang Innova milik korban pun menjadi sasaran. 

Persitiwa tersebut terjadi Minggu 4 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 13.30 WIB di Jorong Guguak, Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pelaku bernama RS (21) dan korban bernama HBN (58) yang beralamat di Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.

Kasat Reskrim Payakumbuh AKP M Rosidi mengatakan peristiwa pemukulan berawal ketika Minggu siang RS mendengar kakak iparnya dirayu korban. 

Berita Rekomendasi

Tidak terima dengan kejadian itu, RS pun merusak depot air minum milik korban.

Baca: Dinikahi 5 Bulan Lalu, Pria Payakumbuh Baru Tahu Istrinya Polwan Gadungan dan Tipu Ratusan Juta

Baca: Kesal Ponsel Rusak, Seorang Pria Aniaya Istri dan Gantung Anak Balitanya

Sesaat kemudian korban pun datang melihat depot air minumnya.

Saat itu juga terlapor langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan sepotong besi sebanyak 3 kali.

Akibatnya HBN pun tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

"Kejadian terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.30 WIB, terlapor mendengar kakak iparnya dirayu dan diminta pijit oleh korban," kata M Rosidi, Selasa (6/10/2020).

Keluarga korban pun tidak terima dengan pemukulan dan melaporkannya ke Polsek Payakumbuh.

Saat ini, pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tak Terima Kakak Iparnya Dirayu, Pemuda di Kabupaten 50 Kota Hantam Kepala Pria 58 Tahun Pakai Besi,

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas