Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Jasa Bungkus Jamu Korban Pemerasan Oknum Polisi Mabes Polri Diminta Setor Rp 1,2 Miliar

Perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengusaha Jasa Bungkus Jamu Korban Pemerasan Oknum Polisi Mabes Polri Diminta Setor Rp 1,2 Miliar
TribunBanyumas/Permata Putra Sejati
Warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap yang merupakan produsen jamu tradisional berunjuk rasa setelah menjadi korban pemerasan oknum Bareskrim Polri di lapangan desa setempat, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Mulyono, salah seorang pelaku usaha jamu tradisional, mengaku sudah bertahun-tahun diperas oleh seorang oknum polisi berpangkat AKBP.

Para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.

"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono seusai demonstrasi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).

Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini menjelaskan, para perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan.

"Ada juru tagihnya, lewat telepon, (penyerahan uangnya) lewat transfer. Dikasih waktu sekian hari, nominalnya (yang menentukan) dari sana," ujar Mulyono.

Baca: Ratusan Pengusaha Jamu di Cilacap Jadi Korban Pemerasan Diduga Oknum Polisi, Begini Modusnya

Mulyono sendiri mengaku menjadi salah satu korban pemerasan.

"Saya sebagai korban juga. Saya baru setor Rp 100 juta, saya dimintai Rp 1,2 miliar. Dimintai Juni," kata Mulyono.

BERITA REKOMENDASI

Mulyono meminta agar dugaan pemerasan oleh oknum tersebut segera diusut karena merugikan warga di desa yang dikenal sebagai sentra jamu tradisional ini.

Ia meminta pemerintah memberikan pendampingan atau pembinaan kepada para perajin jamu.

Ratusan massa menggelar demonstrasi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).
Ratusan massa menggelar demonstrasi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Diberitakan sebelumnya, ratusan orang yang terdiri dari perajin dan pekerja jamu tradisional menggelar demonstrasi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).

Mereka menuntut salah seorang oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri agar diadili dan dipecat.

Baca: Mendekatkan Jamu di Kalangan Milenial Melalui Kompetisi Desain Kemasan

Pasalnya, oknum polisi berpangkat AKBP itu diduga selama ini memeras para perajin jamu di desa tersebut.


Tak tanggung-tanggung, jika diakumulasikan, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Diberitakan, ratusan orang yang terdiri dari perajin dan pekerja jamu tradisional menggelar demonstrasi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).

Mereka menuntut salah seorang oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri agar diadili dan dipecat.

Pasalnya oknum polisi berpangkat AKBP itu diduga selama ini memeras para perajin jamu di desa tersebut.

Mulyono mengungkapkan, banyak perajin jamu desa setempat yang menjadi korban dugaan pemerasan.

Baca: Tak Lekang Dimakan Waktu, Pelaku UMKM Jamu Beberkan Ramuan Agar Tetap Eksis

"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," kata Mulyono kepada wartawan seusai aksi di desa setempat, Senin.

Tak tanggung-tanggung, jika diakumulasikan jumlahnya mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Lebih lanjut, Mulyono mengatakan, pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.

"Kami tiba-tiba didatangi oknum dari Mabes Polri, kemudian kita dibawa ke sana. Setelah di sana ditahan satu, dua atau enam hari kemudian dilepas dan dimintai uang," jelas Mulyono.

Perajin jamu akhirnya memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.

"Permintaannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda. 'Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong', tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang," ujar Mulyono.

Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, ketika dikonfirmasi, belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Kita masih dalami dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) kegiatan tersebut," tulis Derry melalui pesan singkat. (Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baru Setor Rp 100 Juta, Saya Dimintai Rp 1,2 Miliar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas