Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja Mematikan Fungsi Serikat Buruh di Pabrik-Pabrik

Beberapa yang disoroti tersebut, di antaranya pesangon yang dihilangkan dan terikat kontrak seumur hidup

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in UU Cipta Kerja Mematikan Fungsi Serikat Buruh di Pabrik-Pabrik
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ketua Serikat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Majalengka, Maulidin Purnama 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Gemuruh penolakan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja begitu menyeruak di kalangan buruh Indonesia.

UU Cipta Kerja akan mematikan fungsi serikat di pabrik-pabrik.

Ketua Serikat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Majalengka, Maulidin Purnama mengatakan, seluruh serikat buruh di Indonesia yang selama ini sudah terbangun akan mati tak berfungsi lantaran disahkannya RUU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, pihaknya masih akan memperjuangkan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah.

Salah satunya, akan ikut aksi unjuk rasa di Jakarta pada, Kamis (8/10/2020).

Baca: Surat Terbuka Menaker Ida kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Begini Isinya

Baca: Tanggapi Aksi Buruh Mogok Kerja, Menaker Ida: Pertimbangkan Ulang, Baca Secara Utuh RUU Cipta Kerja

"Meski hari ini sudah ada informasi di sejumlah daerah melakukan aksi unjuk rasa, instruksi dari pusat kami akan berangkat ke Jakarta pada Kamis besok. RUU Cipta Kerja masih bisa kita bendung lewat MK," ujarnya saat ditemui di salah satu pabrik di Kecamatan Ligung, Selasa (6/10/2020).

Berita Rekomendasi

PPMI yang memiliki massa sebanyak 1000 buruh tidak melakukan aksi mogok massal.

Melainkan, hanya mendapat instruksi untuk ikut andil dalam aksi unjuk rasa yang tergabung dari seluruh serikat di Indonesia

"Lagi-lagi kami sampaikan, jika RUU Cipta Kerja disahkan kami para buruh tercekik dan fingsi serikat pekerja akan mati," ucapnya.

Terkait sejumlah poin yang merugikan buruh sendiri, sambung dia, pihaknya menyoroti sejumlah gagasan yang disahkan oleh DPR RI.

Beberapa yang disoroti tersebut, di antaranya pesangon yang dihilangkan dan terikat kontrak seumur hidup.

"Poin-poin itu dirasa tidak masuk akal. Ini sama saja membunuh para buruh pelan-pelan. Boleh investor asing atau dalam negeri membuat perusahaan tapi yang adil lah, jangan mencekik seperti ini," jelas dia

Oleh karena itu, sebelum dirinya berangkat unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) nanti, pihaknya berharap pemerintah dapat mengurungkan niat untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja tersebut.

Jangan sampai, para buruh menjerit semakin kencang untuk sekadar mendapatkan keadilan di negeri tercinta ini.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ketua PPMI Majalengka Sebut UU Cipta Kerja Akan Menghilangkan Fungsi Serikat Pekerja

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas