Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Tubuh 3 Bocah SD Aceh Dimasukkan ke Rak Gorengan, Lalu Diseret & Diperkosa Ramai-ramai 3 Pria

Tubuh ketiga bocah itu disekap, dimasukkan ke dalam rak gorengan selama berjam-jam, lalu diseret hingga diperkosa ramai-ramai oleh tiga pelaku.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Tubuh 3 Bocah SD Aceh Dimasukkan ke Rak Gorengan, Lalu Diseret & Diperkosa Ramai-ramai 3 Pria
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga bocah usia SD menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh tiga pria pada Februari 2020 lalu.

Namun, kasus di Banda Aceh ini baru terungkap pada 25 September 2020.

Tiga bocah, sebut saja Mawar (8) dan Kamboja (8), serta satu bocah lagi menjadi korban pemerkosaan oleh TR (49), RS (34), dan RR (20).

Tubuh ketiga bocah itu disekap, dimasukkan ke dalam rak gorengan selama berjam-jam, lalu diseret hingga diperkosa ramai-ramai oleh tiga pelaku.

Baca: Mulut 3 Bocah Umur 8 Tahun Dilakban, Tubuh Dimasukkan ke Rak Gorengan, Akhirnya Diperkosa 3 Pria

Baca: Tiba-tiba Dipeluk sehabis Mandi, Wanita Ini Kaget Hendak Diperkosa Lalu Nyebur ke Sumur hingga Tewas

Berikut fakta selengkapnya:

1. Disekap

Tersangka TR yang merupakan warga Kecamatan Luengbata, Banda Aceh adalah otak penyekapan dan pemerkosaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Sehari-harinya, ia berprofesi sebagai penjual pisang goreng.

Dikutip Tribunnews.com dari Serambinews.com, awalnya ia menangkap ketiga bocah tersebut.

Lalu mulut korban dilakban dan tubuhnya dimasukkan ke dalam rak jualan pisang goreng.

TR pun memanggil dua temannya, yakni RR (20) yang satu desa dengannya, serta RS (34) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020).

AKP Ryan menceritakan, RS dan RR tiba di tempat jualan TR di pinggir Jalan Ir Mohd Taher.

TR langsung menunjukkan ketiga gadis kecil yang sudah disekap di rak tersebut dan menuruti ajakan TR untuk memperkosa korban.

Baca: Tukang Bakso Culik dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Akhirnya Ditembak Polisi

Baca: FAKTA Kasus Duda Culik dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus: Akui Suka hingga Ingin Menikahi Korban

2. Diperkosa dan Diancam

Tanpa pikir panjang, para tersangka langsung menyeret tubuh ketiga gadis itu menuju belakang bangunan tempat TR jualan.

Mereka menyeret para korban ke sebuah semak-semak.

Ternyata TR juga sudah menyiapkan tempat untuk berbaring dari kardus.

"Di lokasi itulah ketiga bocah malang itu diperkosa oleh ketiga tersangka," ungkap AKP Ryan.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, ketiga pelaku melepaskan ikatan bocah malang itu.

Mereka mengancam, jika sampai ketahuan, maka ketiga bocah itu akan dibacok dengan parang.

"Ketiga korban ini diikat tangan dan dilakban mulutnya mulai pukul 10.00 WIB pagi dan baru dilepas oleh para tersangka pukul 16.00 WIB atau di jam 4 sore," ujar AKP Ryan.

"Lalu, agar anak-anak ini tetap dia, tersangka TR memberikan mereka pisang goreng dan langsung disuruh pulang," terangnya.

3. Ketahuan karena Hal Ini

Ketiga bocah itu tak berani bercerita kepada siapapun hingga akhirnya kasus itu terungkap.

AKP Ryan menceritakan, ibu Mawar baru-baru ini tengah mencari pembantu.

Ternyata istri tersangka TR berminat menjadi pembantu hingga Mawar melihat tersangka ke rumahnya.

"Korban Mawar sontak melihat tersangka TR dan istrinya menuju ke rumahnya dan secara spontan keluar kata-kata dari Mawar kalau tersangka TR sangat jahat dan jangan diterima kerja," ungkapnya.

Orangtua Mawar pun curiga dengan sikap sang buah hati hingga akhirnya menggali informasi lebih jauh.

Barulah tindakan keji TR dan teman-temannya terungkap dan orangtua Mawar melapor ke polisi.

Baca: Ayah Cabuli 2 Putrinya Gara-gara Hubungan dengan Istri Tak Harmonis, Terungkap dari Tangisan Korban

Baca: Pria di Palopo Cabuli Dua Anak Gadisnya Belasan Kali, Korban Diancam Dibunuh Jika Melapor

4. Dua Tersangka Residivis

Adapun ketiga tersangka ternyata pernah terjerat kasus hukum.

Diberitakan Serambinews.com, tersangka TR pernah terlibat kasus narkoba beberapa tahun lalu.

Sementara tersangka RS dan RR pernah terlibat kasus pencurian.

RS sempat mendekam beberapa tahun di penjara, sedangkan kasus RR diselesaikan secara kekeluargaan.

Kini ketiganya dikenai Pasal 81 jo Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Serambinews.com/Misran Asri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas