Kepergok Hendak Mencuri di Kamar, Pria Ini Nekat Cekik dan Pukul Keponakannya
Seorang paman nekat mencekik dan memukul wajah keponakannya setelah kepergok hendak mencuri di kamar.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Polres OKU Timur mengamankan seorang pria 23 tahun berinisial YA.
Warga Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan itu dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri berinisial ST (22).
Penganiayaan tersebut berawal ketika YA kepergok hendak mencuri di rumah ST.
Tersangka awalnya masuk ke rumah ST, sekitar pukul 02.00, Senin (5/10/2020).
Baca: Sempat Diamuk Warga saat Kepergok Mencuri, Pemuda Ini Merengek Minta Agar Tidak Dilaporkan
Baca: Kronologi Pengeroyokan Remaja hingga Tewas, Bermula dari Tuduhan Mencuri Ponsel
Baca: Lupa Cabut Kunci, Motor Kurir Ekspedisi Raib, Aksi Pencuri Terekam CCTV
Menurut keterangan, YA hendak melakukan pencurian di rumah keponakannya.
"Namun saat masuk ke kamar korban, ia ketauan. Tersangka langsung mencekik korban," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryadana saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Tak cukup mencekik, ia juga memukul wajah keponakannya itu.
Sehingga keponakan tersangka itu mengalami trauma dan rasa sakit di bagian wajah.
"Korban melapor ke Polisi karena mengalami kejadian itu," tambahnya.
Baca: Mencuri Pistol dan HP Anggota Polda Bali yang Mengalami Kecelakaan, Oknum Ojol Ini Ditangkap
Berangkat dari laporan korban, Tim Shadow Wallet melakukan penyelidikan dan pengejearan terhadap tersangka.
Berkat informasi dari jaringan, tim mendapatkan info jika tersangka sedang berada di Desa Pemetung Basuki, kecamatan BP Peliung kabupaten OKU Timur.
"Kami mendapat informasi jika tersangka hendak kabur ke daerah Lampung," katanya.
Tim langsung bergerak ke sana untuk melakukan penangkapan. Tersangka pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
Baca: Bawa Celurit dan Pedang yang akan Digunakan untuk Mencuri, Dua Pemuda Ini Berakhir Ditangkap Polisi
Saat ini, tersangka diboyong ke Mapolrea OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Ia diancam dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Saat ini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
(Sripoku.com/RM. Resha A.U)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Paman Cekik Keponakan di OKU Timur Usai Pergoki Korban Hendak Mencuri di Kamar