Pria di Demak Cabuli 5 Anak Perempuan Berusia 4-6 Tahun
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya, kemudian orangtua melapor ke polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Pelaku pencabulan anak di Demak ditangkap jajaran kepolisian setempat.
Tersangka CY (47) melakukan pelecehan seksual kepada 5 anak perempuan.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi menuturkan, korban berusia antara 4-6 tahun.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya, kemudian orangtua melapor ke polisi.
Kejadian pencabulan itu, kata dia, terjadi pada akhir September.
Atas perbuatan tersebut, CY dijerat Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perunaham Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Tiga Balita di Medan Jadi Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Ayah Kandung
Baca: Ketua Komisi II DPR Beberkan 5 Faktor Penyebab Birokrasi Terlibat Politik
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," kata Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Pantura.com, Rabu, (7/10/2020).
Tersangka CS mengakui, perbuatannya dilakukan karena tidak kuat menahan nafsu.
"kula kan dereng gadah bojo. namine nafsu mboten saged tahan (Saya kan tidak punya nafsu. namanya nafsu saya tidak bisa tahan)," kata CY.
Setelah ditangkap polisi, CY mengaku menyesal.(yun).
Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judulTak Kuat Nahan Nafsu, Seorang Pria di Demak Nekat Lakukan Pelecehan Seksual kepada Balita