Tiga Bocah Jadi Korban Rudapaksa Secara Sadis di Aceh, Begini Kronologi dan Latarbelakang 3 Pelaku
Dua dari tiga bocah perempuan yang baru diketahui identitasnya oleh polisi, seorang lainnya belum diketahui
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga bocah di bawah umur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan tiga orang dewasa di salah satu gampong dalam Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Dua dari tiga bocah perempuan yang baru diketahui identitasnya oleh polisi, sebut saja Mawar (8) dan Kamboja (8), warga salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh saat pergi ke sebuah kedai yang tidak terpaut dari rumah mereka, pada Februari 2020 itu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020) menceritakan kronologi kejadian peristwa itu.
Awalnya kedua bocah itu bermaksud jajan ke kedai namun malang, sekitar pukul 10.00 WIB pagi itu kedai tersebut masih tutup sehingga kedua bocah perempuan itupun menuju ke kedai dekat SDN 62 Banda Aceh yang lokasinya juga tidak jauh dari rumah Mawar dan Kamboja.
Namun kedai kedua yang didatangi dua gadis kecil ini juga tutup sehingga mencari kedai lainnya yang lebih dekat dari lokasi itu, sehingga Mawar dan Kamboja pun memilih pulang.
Baca: Pawang asal Meulaboh Diturunkan Usir Harimau yang Terkam 2 Sapi di Kluet Timur Aceh
Tapi, dalam perjalanan pulang dan melewati rak dagang pisang goreng milik pelaku TR (49) di Jalan Ir Mohd Taher, di salah satu gampong dalam Kecamatan Luengbata, Banda Aceh itu, lantas tersangka memanggil kedua korban.
Mawar dan Kamboja pun menghampiri tersangka TR yang sedang berjualan pisang goreng.
Begitu tiba di lokasi tersangka jualan itu, secara tiba-tiba pelaku TR menarik lengan kedua bocah tersebut dan menyeret keduanya masuk ke kolong rak dagangan pisang gorengnya tersebut.
Pada saat kedua korban masuk ke kolong rak itulah, tiba-tiba Mawar dan Kamboja melihat seorang anak perempuan berada di bawah rak milik tersangka dalam posisi mulut sudah dilakban dan kedua tangannya terikat.
Namun, hingga kini siapa bocah malang yang menjadi korban pertama di dalam rak yang dilihat oleh Mawar dan Kamboja itu belum diketahui dan masih ditelusuri oleh pihak kepolisian.
Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020).
"Bocah yang pertama disekap, diikat tangan serta dilakban mulutnya oleh tersangka TR ke dalam kolong raknya itulah yang hingga saat ini masih kami telusuri," kata AKP Ryan, didampingi Kanit PPA Polresta, Ipda Puti Rahmadiani STrK.
Baca: Nelayan Aceh Hilang di Perairan Laut Nagan Raya
Selanjutnya, kata AKP Ryan, begitu kedua korban melihat ada anak perempuan lainnya seusia mereka sudah diikat tangan dan dilakban mulutnya, secara tiba-tiba tersangka juga langsung melakban mulut dan mengikat tangan Mawar dan Kamboja.
Sambil mengancam, tersangka memperlihatkan sebilah parang pada kedua korban kalau sampai lari.
Takut dengan ancaman tersangka, kedua bocah malang ini pun tak dapat berbuat banyak saat tersangka mengikat dan melakban tangan kedua bocah perempuan.
Kedua korban (Mawar dan Kamboja) serta seorang anak lainnya disekap di dalam rak dagangan pisang goreng milik tersangka TR.
Lalu tersangka RS (34) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan RR (20), warga desa yang sama dengan pelaku TR yang melintas saat itu di depan rak dagangan pisang goreng TR langsung berhenti saat dipanggil oleh pelaku.
Tersangka TR pun mengatakan kepada tersangka RS, dan RR, kalau dirinya ada menyekap tiga orang bocah perempuan di dalam kolong raknya.
Parahnya, tidak ada seorang pun di antara kedua tersangka ini, RS atau RR yang berpikir positif.
Baca: Azis Syamsuddin Sebut 18 Anggota DPR Positif Covid-19 Saat Sidang Paripurna RUU Cipta Kerja
Melainkan kedua tersangka ini justru terlibat langsung menyeret bocah-bocah tersebut ke semak-semak di belakang rak dagangan milik tersangka TR.
Di sanalah ketiga pelaku tersebut memperkosa ketiga bocah malang tersebut.
Mulai dari pukul 10.00 WIB dua dari ketiga bocah perempuan itu diketahui disekap oleh tersangka TR, RS dan RR, baru pukul 16.00 WIB, ketiga bocah malang ini dilepas lakban di mulut dan ikatan tali di tangannya.
Karena di bawah ancaman tersangka TR sebagai otak pelaku kejahatan terhadap tiga anak-anak di bawah umur tersebut, akhirnya Mawar, Kamboja serta satu orang anak lainnya yang belum diketahui identitasnya itu hanya bukan.
Akhirnya, kasus itu pun terungkap berawal dari kecurigaan ibu Mawar, terhadap sikap anaknya yang menolak istri tersangka TR untuk bekerja sebagai pembantu di rumahnya pada 25 September 2020.
Kasus itu pun langsung dilaporkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Ketiga tersangka pemerkosaan itupun langsung diringkus dalam rentang waktu dua hari, pada tanggal 28 dan 29 September 2020 di tiga lokasi berbeda.
"Kasus ini baru kita publis, karena selama ini kami bersama penyidik terus menelusuri apa kemungkinan ada anak-anak lainnya yang menjadi korban dari para tersangka, ternyata ada beberapa orang lagi," pungkas AKP Ryan didampingi Kasubag Humas Iptu Hardi.
Ketiga Pelaku Residivis
Tiga tersangka pemerkosaan di salah satu gampong dalam Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, yakni TR (49), RS (29), dan RR (20), ternyata pernah terjerat kasus hukum.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tersangka TR sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkoba dan dihukum beberapa tahun.
Tersangka RS, warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, juga pernah terlibat dalam kasus pencurian dan juga sudah pernah menjalani hukuman beberapa tahun.
"Lalu untuk tersangka RR, warga salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, juga pernah terlibat dalam kasus pencurian," kata Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020).
Namun, untuk kasus pencurian yang melibatkan tersangka RR, diselesaikan di tingkat gampong dengan cara kekeluargaan.
Track record tindak pidana yang pernah dilakukan ketiga tersangka TR, RS, dan RR tidak menyadarkan mereka untuk lebih baik.
Parahnya lagi, ketiga tersangka melakukan pemerkosaan terhadap tiga bocah malang, dua di antaranya diketahui identitasnya, yakni Mawar (8) dan Kamboja (8).
Kedua bocah malang tersebut warga salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Kini ketiga tersangka tersebut harus kembali menjalani hukuman untuk pemerkosaan yang mereka lakukan terhadap anak di bawah umur.
Ketiganya dibidik melanggar Pasal 81 jo Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.