Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bentrok Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung, 24 Orang Diamankan, 6 Luka, 4 Objek Vital Rusak

Pandra mengatakan, tiga dari enam korban luka akibat bentrok demo tolak UU Cipta Kerja yang dirawat di rumah sakit sudah pulang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bentrok Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung, 24 Orang Diamankan, 6 Luka, 4 Objek Vital Rusak
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan kepada awak media terkait aksi protes pengesahan Omnibus Law, Kamis (8/10/2020). Sebanyak 24 orang yang diduga melakukan perusakan sejumlah objek vital di Bandar Lampung diamankan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung mengamankan 24 orang yang diduga melakukan perusakan sejumlah objek vital buntut dari bentrokan yang terjadi dalam aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, terjadi aksi anarkis pasca demonstrasi oleh sekelompok orang dengan merusak beberapa objek vital.

"Ada empat objek vital yang telah dilakukan peerusakan, di antaranya, Pos Adipura dan Kedaton," ungkap Pandra, Kamis (8/10/2020).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 13 orang.

Polresta Bandar Lampung mengamankan botol berisi BBM dari tujuh pria dalam sebuah sweeping di Tugu Adipura, Kamis (8/10/2020).
Polresta Bandar Lampung mengamankan botol berisi BBM dari tujuh pria dalam sebuah sweeping di Tugu Adipura, Kamis (8/10/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter)

"Jadi total yang diamankan semalam ada 24 orang. Sebelum tindak perusakan hanya 11 orang," tegas Pandra.

Namun, kata Pandra, 19 dari 24 orang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.

BERITA TERKAIT

"Dengan syarat surat jaminan, dan lima orang lainnya kami proses selanjutnya untuk menentukan status 2 x 24 jam," ujar Pandra.

Pandra mengatakan, kelima orang tersebut harus menjalani proses penyelidikan lebih lanjut karena kedapatan memiliki alat bukti berupa batu, kayu, pecahan kaca, besi, dan bahan bakar yang dikemas dalam kantong plastik.

Baca: Siswa SMP Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Ketapel dan Tembakau Gorila

"Lima orang ini terdiri dari tiga pelajar dan dua warga biasa," tegas Pandra.

Aksi tersebut juga menyebabkan sejumlah orang luka.

Pandra mengatakan, tiga dari enam korban luka yang dirawat di rumah sakit sudah pulang.

"Semalam yang dirawat kan enam. Dan, pagi tadi tiga orang sudah pulang. Tiga orang masih dalam pemulihan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Buntut Ricuh Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung, 24 Orang Diamankan, 6 Luka, 4 Objek Vital Rusak

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas