Empat Begal Motor dan Ponsel Ditangkap, Salah Seorang Korbannya Masih Pelajar
Keempat pelaku kasus curas ini dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon meringkus empat begal sepeda motor dan ponsel.
Keempat begal berinisial AR, AA, DN, dan TS yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, mereka terlibat dalam dua kasus berbeda.
AR dan DN membegal sepeda motor di di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Sementara DN dan TS ialah begal yang merampas ponsel korbannya di Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Baca: Buntut Tewasnya Adik Ipar Edo Kondologit, 15 Polisi Dijatuhi Sanksi hingga Kurungan
"Modusnya sama, yakni membuntuti korban mengendarai sepeda motor kemudian menyalip dan menendangnya," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/10/2020).
Akibatnya, korban yang terjatuh karena ditendang itupun dibegal sepeda motor dan ponselnya.
Ia mengatakan, AR dan AA membawa kabur sepeda motor Honda Beat nopol E 2928 PAZ dan handphone Nokia milik korban pada Rabu (9/9/2020) kira-kira pukul 00.30 WIB.
Selain itu, DN dan TS yang beraksi pada Selasa (15/9/2020) pukul 15.30 WIB tersebut berhasil mengambil hanphone Realme dan Vivo milik korbannya.
Bahkan, korbannya merupakan dua pelajar berusia 14 tahun yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Baca: Terungkap Sosok Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan
Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan dari para korban dan berhasil meringkus empat tersangka tersebut.
"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka," ujar M Syahduddi.
Di antaranya, handphone, sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi, kunci kontak, jaket bertuliskan Moonraker Cirebon Barat, dan lainnya.
Saat ini, para tersangka juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keempat pelaku kasus curas ini dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata M Syahduddi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polresta Cirebon Ringkus Empat Begal Motor dan Ponsel, Korbannya Ada yang Masih Pelajar