Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kulakan Pil Koplo dari Jakarta, Dijual di Kebumen

Dari tangan tersangka pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 26 paket pil hexymer

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kulakan Pil Koplo dari Jakarta, Dijual di Kebumen
Ilustrasi pil koplo 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzaki


TRIBUNEWS.COM, KEBUMEN - 
Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran pil koplo.

AA warga Kecamatan Kuwarasan Kebumen harus berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan pil koplo berbagai merk.

Pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada Kamis (27/8) lalu di wilayah Kecamatan Kuwarasan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan  mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya  mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 26 paket pil hexymer yang dikemas di plastik klip warna bening, dan 12 strip pil tramadol.

"Saat kita tangkap, kita geledah, kita dapatkan barangbukti pil hexymer dan pil tramadol ini.

Keterangan tersangka pil ini adalah miliknya," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Kamis (8/10).

Baca: Pemuda Bantai Bapak dan Ibunya, Tetangga Sebut Pelaku Sering Bertengkar hingga Kecanduan Pil Koplo

Baca: Rasa Pedas Ati Ampela Masak Pedas Memang Bikin Ketagihan

Berita Rekomendasi

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga setempat bahwa korban memiliki stok pil koplo.

Warga yang mengaku resah akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen.

Keterangan tersangka, pil tersebut ia dapatkan dari seseorang di Jakarta.

Jika membutuhkan barang tersebut, ia tinggal memesan via telepon dan barang pun langsung dikirim setelah itu.

"Terkait perkara ini, akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari penjualan itu tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 40 ribu untuk tiap paketnya.

Pengakuannya, ia sudah 10 kali bertransaksi pil koplo.

Pembelinya adalah para pemuda sekitar Kecamatan Kuwarasan.

Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemuda Kebumen ini Ngaku Kulakan Pil Koplo dari Jakarta, Tinggal Telepon Barang Dikirim

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas