Jebol Plafon Sel, Tahanan Kasus Pencurian Barang Elektronik Melarikan Diri
Tersangka kasus pencurian barang elektronik, Baharuddin alias Gabah (28), merlarikan diri dari sel tahanan.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
![Jebol Plafon Sel, Tahanan Kasus Pencurian Barang Elektronik Melarikan Diri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tahanan-di-sidrap-kabur.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pencurian barang elektronik, Baharuddin alias Gabah (28), merlarikan diri dari sel tahanan.
Tahanan di Mapolsek Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan tersebut nekat merusak plafon sel untuk dapat kabur.
Menurut Kapolsek Watang Pulu Iptu Hamzah, Baharuddin mulai ditahan pada 9 September 2020.
Baca: Jejak Pelarian Narapidana: Usai Berikan Ponsel ke Anak, Cai Changpan Diduga Melarikan Diri ke Hutan
Baca: Petugas Lapas Diduga Tak Mengetahui Bandar Narkoba Cai Changpan Gali Lubang untuk Melarikan Diri
Laki-laki 28 tahun itu diperkirakan kabur dari tahanan pada Kamis (8/10/2020) dini hari.
"Saat anggota jaga memeriksa tahanan Kamis tengah malam, Baharuddin masih ada dalam tahanan. Namun pagi hari Baharuddin sudah tidak ada," kata Iptu Hamzah, saat dihubungi Jumat (9/10/2020).
Baca: Panik Dengar Tembakan Gas Air Mata, Pemuda Ini Lari Kocar-kacir hingga Tercebur Sumur
Polisi sudah mencari Baharuddin di rumahnya, Kelurahan Macerawalie, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Foto tahanan kabur ini juga sudah disebar.
"Kita juga telah meminta bantuan tentang Baharuddin yang kabur dari tahanan ke Polres Sidrap dan Polres Polres lainya di Wilayah Sulawesi Selatan," kata Hamzah.
(Kompas.com/Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jebol Plafon Sel, Seorang Tahanan di Sidrap Melarikan Diri"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.