Pernah Curi Sepeda 2 Kali, Warga Kebumen Ditangkap Saat Mencuri Ponsel
Pencurian terbongkar pertama kali saat korban hendak mengambil handphone yang tergeletak di meja makan lalu korban lapor polisi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Pria lanjut usia, PA (55) warga Kecamatan Ambal harus kembali meringkuk di balik jeruji besi penjara.
Ia diduga mencuri handphone milik SU (34) tetangganya pada hari Kamis (13/8) sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara merusak pintu belakang rumah.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban pada hari Kamis (24/9) di wilayah Kecamatan Ambal.
"Dari penangkapan itu, kita dapatkan barangbukti handphone android milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Ambal Joko Maryono belum lama ini.
Pencurian terbongkar pertama kali saat korban hendak mengambil handphone yang tergeletak di meja makan.
Saat saat dicek, handphone itu tidak ada di tempat dan kondisi pintu belakang rumahnya terbuka.
Sadar menjadi korban pencurian, selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Ambal.
Baca: Kulakan Pil Koplo dari Jakarta, Dijual di Kebumen
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah tersandung kasus pidana pencurian sepeda ontel pada tahun 1986 dan tahun 1990.
Rupanya dua kali menjadi narapidana tidak cukup membuatnya jera. Kini di tahun 2020 ia mengulangi lagi kasus pencurian.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pernah Curi Sepeda 2 Kali, Warga Ambal Kebumen Ditangkap Lagi karena Nyuri Handphone
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.