Polisi Pidanakan 4 Terduga Pelaku Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malioboro
Keempat terduga pelaku itu merupakan anak di bawah umur berinisial masing-masing IMN (17), SBS (16), LAS (16) dan CF (19).
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Jogja Yosef Leon Pinsker
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Empat orang demonstran sebagai tersangka buntut demo tolak Omnibus Law berujung ricuh di seputaran Malioboro, kemarin.
Polisi akan memproses pidana keempat terduga pelaku itu, karena diduga berbuat onar dan merusak sejumlah fasilitas umum.
"Ada puluhan demonstran yang kami tangkap totalnya 95 dan empat diantaranya akan kami proses pidana karena diduga melakukan pengrusakan terhadap pos polisi yang berada di belakang Hotel Inna Malioboro dalam kericuhan kemarin," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya, Jumat (9/10/2020).
Keempat terduga pelaku itu merupakan anak di bawah umur berinisial masing-masing IMN (17), SBS (16), LAS (16) dan CF (19).
Mereka sebagian besar merupakan pelajar dan satu pekerja swasta.
"Mereka diancam dengan pasal yang berbeda karena ada yang merusak dan percobaan pembakaran serta kedapatan membawa bensin," ungkap dia.
Petugas melakukan penangkapan saat para terduga pelaku tengah melakukan pengrusakan terhadap pos polisi yang berada di kawasan parkir Abu Bakar Ali (ABA).
Saat ditangkap dan diperiksa oleh anggota berpakaian preman, mereka mengakui telah melakukan pengrusakan terhadap pos tersebut.
Baca: Kondisi Terkini Kawasan Malioboro Pasca-kerusuhan: Petugas Ganti Tanaman yang Rusak, PKL Pilih Tutup
Baca: DPRD dan Gubernur Sumbar Surati Presiden Jokowi, Respon Atas Penolakan UU Cipta Kerja
Baca: Saling Klaim Lahan, Anton Sujarwo Luka-luka Dibacok
Riko menambahkan, saat diinterogasi dan diperiksa oleh petugas para terduga pelaku mengatakan hanya ikut-ikutan saat aksi ricuh berlangsung.
Polisi juga menyebut, bahwa motif mereka melakukan aksi pengrusakan akibat terprovokasi oleh gelombang massa.
"Pengrusakan itu kan mengalir saja terjadinya. Namun kami masih kembangkan karena beberapa ada juga yang terprovokasi dari media sosial. Ada indikasi mereka terprovokasi oleh sosial media agar melakukan kericuhan," terangnya.
Sejumlah barang bukti diamankan bersama terduga pelaku.
Polisi membawa serta sejumlah botol air mineral berisi bensin, batu, hingga besi yang diduga akan digunakan oknum tersebut untuk bentrok dengan aparat.
Ke empatnya disangkakan dengan pasal berbeda yakni Pasal 170 KUHP terhadap pengrusakan fasilitas umum dan, kemudian pasal 406 KUHP serta pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana antara 2-12 tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polresta Yogyakarta Pidanakan Empat Terduga Pelaku Kericuhan Tolak Omnibus Law