Pria Ini Peras Mantan Pacarnya, Ancam Sebarkan Video Adegan Intim Jika Tak Mau Beri Uang Rp 10 Juta
Seorang pria berinisial KM AB asal Gianyar, Bali nekat memeras dan mengancam mantan pacarnya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial KM AB asal Gianyar, Bali nekat memeras dan mengancam mantan pacarnya.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video adegan intim jika korban tak mau memberikan uang Rp 10 juta.
Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali.
Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan video mesum di handphone dan laptop milik pelaku penyebar fitnah dan pencemaran nama baik di mesia sosial tersebut.
"Yang bersangkutan juga mengancam dan memeras korban, videonya akan di sebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp 10 juta," kata Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Ayu Suinaci lewat keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).
Foto dan video adegan intim yang ditemukan penyidik di laptop dan HP pelaku ternyata direkam pada 2018 silam, yang mana waktu itu korban masih belum dewasa.
Baca: Tangisan Dua Gadis kepada Tante Membongkar Kebejatan Ayah Kandung, Perkosa dan Ancam Membunuh
"Saat itu korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Sehingga karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideokan," beber Suinaci
Kasus ini terjadi berawal dari beredarnya screenshot postingan pada akun facebook dan instagram yang memposting screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral di media sosial.
Karena merasa ketakutan dan terancam videonya akan disebar luaskan oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Tim penyidik cyber crime Polda Bali langsung mengamankan pelaku dari tempat tinggalnya untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, karena pelaku men-tag seseorang dan STT dalam postingan dimaksud.
Adanya informasi tersebut Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan pemilik akun tersebut.
Baca: Pakai Foto Istri Polisi di FB, Nelayan Minta Foto Kelamin Seorang Pria hingga Peras Rp 130 Juta
Ternyata akun yang digunakan memposting adalah milik korban, namun dipegang atau digunakan oleh pelaku.
Postingan tersebut dibuat oleh pelaku dengan inisial KM AB asal Gianyar, lantaran pelaku cemburu dan sakit hati dengan korban (mantan pacarnya) yang pacaran lagi dengan laki-laki lain.
Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polda Bali karena perbuatannya.
Yakni membuat postingan yang mengandung unsur fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik.
Selain itu, juga melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi, dan melakukan tindakan seksual terhadap anak.
Baca: Oknum Polisi Berpangkat AKBP Peras Ratusan Pengusaha Jamu di Cilacap, Mabes Polri Turun Tangan
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 5 milyar.
(Tribun-Bali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pria Asal Gianyar Ini Memeras Mantan Pacarnya, Mengancam Akan Menyebarkan Video Adegan Intim