Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Oknum ASN di Banten Diamankan setelah Menghisap Sabu, Ditangkap saat Menaiki Kendaraan Minibus

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Banten, TP (33) ditangkap polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Oknum ASN di Banten Diamankan setelah Menghisap Sabu, Ditangkap saat Menaiki Kendaraan Minibus
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Banten, TP (33) ditangkap polisi.

TP ditangkap setelah mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama rekannya, GS (33).

Polisi menangkap TP dan rekannya saat sedang menaiki minibus.

Keduanya ditangkap di Jalan Raya Serang-Cilegon, Lingkungan Dranggong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu (7/10/2020).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, mereka diamankan setelah menggunakan sabu.

Keduanya ditangkap saat sedang menaiki kendaraan minibus.

Baca: Polisi Tembak Mati Otak Pelaku Penyelundupan 60 Kg Sabu di Aceh Utara

Melihat itu, petugas kemudian menghentikannya. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik bening.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di balik karpet kendaraan," kata Shilton saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (9/10/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa.

"Sudah diproses, masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca: Sipir Selundupkan Sabu untuk Narapidana dengan Cara Dimasukkan ke Charger HP, Terungkap saat Razia

Sebelumnya diberitakanya, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi Banten berinisial TP (39) ditangkap polisi seusai mengisap sabu bersama rekannya.

TP ditangkap bersama rekannya GS (33) di Jalan Raya Serang-Cilegon, Lingkungan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Rabu (7/10/2020).

"Kita amankan oknum ASN inisial TP usai menggunakan sabu," kata Iptu, Jumat.

(Kompas.com: Kontributor Serang/Rosyid Ridho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Mengisap Sabu, Seorang Oknum ASN di Pemprov Banten Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas