Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasad Bocah Rg Dimasukkan Karung dan Dibuang ke Sungai, Samsul Ternyata Pernah Divonis Seumur Hidup

Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu kepada Dn, pelaku memasukkan jasad Rg ke dalam karung dan dibawa ke arah sungai.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jasad Bocah Rg Dimasukkan Karung dan Dibuang ke Sungai, Samsul Ternyata Pernah Divonis Seumur Hidup
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa. 

Laporan Wartawan Serambi, Zubir

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Samsul Bahri (41), tersangka pelaku pembunuhan Rg sekaligus pemerkosa ibu sang bocah, DN ternyata pernah dipenjara di Riau sebelum akhirnya dipindahkan ke LP Tanjung Kusta Medan.

Samsul Bahri bebas beberapa bulan lalu setelah mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham.

Dia sudah menjalani hukuman sekitar 15 tahun terhitung sejak tahun 2005 ia pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Provinsi Riau.

Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media, saat Polres Langsa menggelar konferensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa (13/10/2020) siang.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya.

Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat.
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat. (Humas Polres Langsa via Serambinews.com)

Status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau, juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Itu Arief S Wibowo SIK.

Berita Rekomendasi

"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.

Samsul Bahri mengaku sekitar tahun 2005 itu ia merantau di Pekanbaru.

Pada suatu malam ia berkelahi dan menusuk seorang pria di sebuah tempat hiburan hingga tewas.

Atas kasus pembunuhan itu, ia divonis bersalah dengan vonis hukuman seumur hidup yang selanjutnya menjalani hukuman (dipenjara) di LP Pekanbaru.

Baca juga: Kisah Pencarian Jasad Rg yang Dibunuh Pelaku Pemerkosa Ibunya, Ditemukan Sehari Kemudian Penuh Luka

Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka Samsul Bahri dari LP Pekanbaru mendapat pengurusan keluarganya sehingga ia dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.

Sementara keterangan diperoleh Serambinews.com dari nomor pengaduan (+62 821-6796-1708).

Lapas Kelas 1 Medan (LP Tanjung Kusta), Selasa (13/10/2020), menerangkan atas cek data atas nama Samsul Bahri Bin Syarifuddin sudah bebas asimilasi tanggal 4 April tahun 2020 dengan status kasus pembunuhan.

"Awalnya dari Lapas Pekanbaru divonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019 dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," jelas petugas pengaduan LP Kelas 1 Medan via hubungan Whatsapp.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan Samsul Bahri (36), pria lajang tersangka pelaku pembunuhan bocah Rg (9) dan pemerkosa ibu si anak, Dn (36).

Dibantu ratusan warga, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, Minggu (11/10/2020).

Tersangka Samsul merupakan warga salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Ia ditangkap di hutan sekitar lapangan sepak bola kampung tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Dia bersembunyi di bawah pohon besar," kata Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, kepada Serambinews.com.

Baca juga: Menilik Gubuk Lokasi Pembunuhan Bocah dan Pemerkosaan Ibu Muda di Aceh Timur, Ada Darah di Bantal

Arief mengatakan, saat ditangkap, tersangka tidak memakai baju, hanya menggunakan jelana jeans warna biru, dan memegang senjata tajam jenis samurai.

Saat dilakukan penangkapan oleh polisi yang dibantu masyarakat, tersangka S sempat melakukan perlawanan.

"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim.

Tersangka kemudian berhasil dilumpuhkan. Tetapi saat akan dibawa ke Mapolres Langsa, pelaku kembali memberikan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian betis sebanyak tiga kali.

Pelaku pembunuhan anak Rg (9) dan pemerkosa ibunya, Minggu (11/10/2020) pagi ini berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya
Pelaku pembunuhan anak Rg (9) dan pemerkosa ibunya, Minggu (11/10/2020) pagi ini berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya (istimewa)

"Untuk saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim.

Tersangka diburu aparat sejak Sabtu (10/10/2020), beberapa saat setelah melakukan tiga kejahatan: memerkosa istri orang, membunuh anaknya yang berusaha menyelamatkan ibunya dari tindak perkosaan, dan membawa lari mayat sang bocah.

Perbuatan pelaku itu ternyata membuat geram warga setempat.

Ratusan warga dari sejumlah gampong di wilayah Kecamatan Birem Bayeun, sejak Sabtu hingga Minggu kemarin ikut membantu aparat mencari pelaku.

Baca juga: Cerita Bocah 9 Tahun Terbunuh Usai Duel saat Ibunya Diperkosa, Pelaku Buang Mayatnya ke Sungai

Minggu pagi, masyarakat dengan bersenjatakan kayu bahkan melakukan apel bersama polisi pada pagi kemarin sebelum membantu mengepung tersangka di tempat persembunyiannya.

Peristiwa memilukan itu menimpa ibu muda dan putranya terjadi di rumah korban yang agak jauh dari rumah penduduk lainnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) menjelang subuh.

Saat peristiwa itu terjadi, suami korban tak berada di rumah.

Polisi melakukan olah TKP di rumah Dn, ibu muda yang mengaku diperkosa di rumahnya Desa Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh.
Polisi melakukan olah TKP di rumah Dn, ibu muda yang mengaku diperkosa di rumahnya Desa Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh. (Kiriman Warga)

Dia sedang mencari ikan dan udang di sungai untuk menafkahi keluarganya. Keluarga ini terbilang miskin. Tinggalnya pun di rumah papan.

Kondisi rumah yang papannya sudah lapuk, memudahkan tersangka menerobos masuk.

Tersangka juga membawa parang saat masuk rumah. Dengan alat itulah dia mengancam Dn yang hendak dia setubuhi supaya tidak berteriak.

Baca juga: Ditemukan Mengambang di Sungai, Ini Hasil Visum Jasad Bocah yang Dibacok Pria Pemerkosa Ibunya

Tapi pemberontakan Dn membuat anaknya Rg terjaga dari tidurnya. Insting anak ini mengharuskannya untuk membela ibunya.

Namun, tersangka lebih duluan membacok anak itu di dada dan perutnya. Hal ini sesuai pengakuan korban Dn kepada polisi.

Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu kepada Dn, pelaku memasukkan jasad Rg ke dalam karung dan dibawa ke arah sungai.

Masyarakat yang ikut membantu pengepungan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan S, Minggu (11/10/2020) pagi melakukan apel sebelum ikut membantu pengepungan tersangka.
Masyarakat yang ikut membantu pengepungan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan S, Minggu (11/10/2020) pagi melakukan apel sebelum ikut membantu pengepungan tersangka. (Kiriman Warga)

Sementara Dn berhasil melepas ikatan di tangannya dan kabur mencari pertolongan ke permukiman warga.

Tetapi saat aparat bersama warga datang ke lokasi sekitar sungai, jasad bocah kelas 2 SD itu sudah tidak ada lagi, demikian juga dengan pelaku.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Tersangka Pembunuh Anak di Aceh Timur Ini Pernah Divonis Seumur Hidup di Riau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas