Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Tewasnya Satu Keluarga Akibat Jebakan Tikus, Ini Perannya
Tersangka S yakni pemilik sawah yang memasang kawat jebakan tikus dari rumah tersangka T hingga area persawahan miliknya.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
Baca juga: Sekeluarga di Bojonegoro Tewas Ternyata Bukan Kesetrum Listrik Jebakan Tikus, Begini Kronologinya
"Kelalaian yang bisa menyebabkan orang meninggal itu pidana, pasal 359 KUHP ancaman pidana 5 tahun. Dua orang sudah tersangka," pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Kanor, Iptu Hadi Waluyo menyatakan, kejadian bermula Minggu malam, sehabis isya Parno dan Jayadi pamit ke istrinya akan mengairi tanaman cabai.
Baca juga: Kronologi Satu Keluarga Tewas Tersengat Listrik di Sawah Miliknya, Berawal saat Suami Mengairi Cabai
Namun, hingga pukul 22.00 WIB keduanya tak kunjung kembali. Ternyata ayah dan anak ini sudah tersetrum.
Mengetahui suaminya tak pulang hingga larut malam, Reswati bersama Arifin mendatangi lokasi sawah.
Namun, ibu dan anak yang tidak mengetahuinya kondisi medan itu juga mengalami nasib nahas.
Mereka akhirnya ikut meninggal karena tersengat listrik.
"Jadi empat orang yang masih satu keluarga ini meninggal di lokasi yang sama, ada luka bakar di dada, kaki dan tangan akibat tersetrum. Kabel ini biasanya bagi warga sekitar untuk jebakan tikus, kita minta warga agar tidak sembarangan saat memasang jebakan tikus," pungkas Kapolsek kepada TribunJatim.com.(nok/Tribunjatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dua Orang Ditetapkan Tersangka Atas Meninggalnya Satu Keluarga Akibat Jebakan Tikus