Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Dimutasi ke Pamen Yanma Polda Sulsel

Kompol Nasaruddin mulai ditahan oleh Propam Polda Sulsel sejak Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Dimutasi ke Pamen Yanma Polda Sulsel
Tribun Timur/Muslimin Emba
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - Kompol Nasaruddin akhirnya dimutasi dari posisinya semula sebagai Wakapolres Takalar menjadi Pamen Yanma di Polda Sulsel.

Mutasi jabatan sebagai buntut dari kasus dugaan pelecehaan seksual yang menjerat sang wakapolres.

Aksi pelecehan seksual dilaporkan terjadi di ruang kerja Wakapolres Takalar, Jumat 2 Oktober 2020 lalu.

Ketika itu sebagian besar personel Polres Takalar melakukan pengamanan sidang hak interpelasi DPRD Kabupaten Takalar.

Sementara Wakapolres Takalar Kompol Nasaruddin sedang berada di ruang kerjanya, Mapolres Takalar.

"(Kejadiannya) waktu hak interpelasi di DPRD. Saya lagi di sana itu (pengamanan)," kata Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto kepada Tribun Timur, Minggu (11/10/2020) kemarin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakapolres Takalar Diperiksa Propam Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Beny melanjutkan, anak buahnya itu tidak lagi masuk berkantor ke Mapolres Takalar Selasa (6/10/2020) lalu.

Berita Rekomendasi

Ketika itu Kompol Nasaruddin dibawa ke Propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.

"Sementara menjalani pemeriksaan di Polda, dari kejadian langsung dibawa ke Polda sejak Selasa. Pemeriksaan semua (ditangani) oleh propam polda mas," ujar Beny Murjayanto.

Atas perbuatannya, Kompol Nasaruddin mulai ditahan oleh Propam Polda Sulsel sejak Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan yang dikonfirmasi Tribun Timur menyebutnya dengan istilah diamankan.

Ia mengatakan, Kompol Nasaruddin diamankan oleh propam Polda Sulsel sejak Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

"Iya YBS (yang bersangkutan) saya amankan di Provos Polda sejak Rabu pagi," kata Kombes Agoeng kepada Tribun Timur, Minggu (11/10/2020) kemarin.

Kombes Agoeng menjelaskan, Kompol Nasaruddin terancam sanksi kode etik atas perbuatannya melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan PA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas