Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Dimutasi ke Pamen Yanma Polda Sulsel

Kompol Nasaruddin mulai ditahan oleh Propam Polda Sulsel sejak Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Dimutasi ke Pamen Yanma Polda Sulsel
Tribun Timur/Muslimin Emba
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Kombes Agoeng mengatakan, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Kompol Nasaruddin.

"Sudah diperiksa semua, sudah lengkap. Nanti disanksi etik," ujarnya.

Baca juga: Viral Ungkap Pelecehan Oleh Artis, Kru TV Ini Kini Bongkar Tabiat Nagita Slavina: Mukanya Capek

Namun Kombes Agoeng belum merincikan secara detail bentuk pelanggaran etik terhadap Kompol N. Termasuk kronologi pelecehan seksual tersebut.

"(Informasi) lengkapnya nanti di Kabid Humas ya. Nanti saya kasih ke Kabid Humas semua," tambah Kombes Agoeng.

Sebelumnya, Wakapolres Takalar Kompol Nasaruddin dimutasi ke Polda Sulsel.

Perwira polisi satu melati itu akan menempati posisi baru sebagai Pamen Yanma di Polda Sulsel.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Kapolda Sulsel nomor 740/X/KEP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi Tribun Timur membenarkan hal tersebut.

"Benar," katanya melalui pesan Whatsapp, Senin (12/10/2020) malam.

Perwira polisi tiga melati itu menjelaskan, pergantian Wakapolres Takalar dilakukan sekaitan dengan pemeriksaan terhadap Kompol Nasaruddin.

Baca juga: Seorang Wakapolres di Polda Sulsel Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Kompol Nasaruddin diperiksa oleh Propam Polda Sulsel atas dugaan pelecahan seksual.

"(Pergantiannya) terkait pemeriksaan di propam," tambah Ibrahim Tompo. (Tribuntakalar.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Dimutasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas