Bebas dari Vonis Seumur Hidup, Samsul Malah Perkosa Ibu Muda dan Bunuh Bocah Kelas 2 SD
Tak kapok sempat mendapat vonis penjara seumur hidup, pria di Aceh Timur kembali berbuat pidana pemerkosaan dan pembunuhan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS.COM - Seakan tak kapok pernah menerima vonis hukuman seumur hidup, Samsul Bahri (41) kembali melakukan aksi kriminal.
Residivis kasus pembunuhan itu bertanggung jawab atas pemerkosaan terhadap DN (28), dan pembunuhan anak korbannya yakni RG (9) asal Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pada sabtu (10/10/2020) lalu.
Samsul sendiri baru beberapa bulan bebas seusai mengikuti program asimilasi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), setelah menjalani masa hukuman 15 tahun sejak tahun 2005.
Baca juga: Kondisi Jasad Bocah 9 Tahun yang Dibunuh saat Menolong Ibunya dari Pemerkosaan, Polisi: Memilukan
Dikutip dari Serambinews.com, Selasa (13/10/2020), tersangka kala itu ditahan di LP Pekanbaru, Provinsi Riau.
Fakta itu terungkap saat Polres Langsa menggelar konferensi pers, Selasa (13/10/2020).
Samsul pertama kali ditahan karena membunuh orang di Riau, bahkan tersangka sempat menerima vonis seumur hidup.
"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo.
Pembunuhan pertama saat tersangka sempat merantau ke Pekanbaru pada tahun 2005.
Pada suatu malam, Samsul terlibat perkelahian dengan seorang pria di sebuah tempat hiburan malam.
Perkelahian tersebut berakhir dengan Samsul menikam lawannya hingga tewas.