Diteriaki 'Maling', Pelaku Curanmor Malah Lari ke Gang Buntu dan Berusaha Naik ke Atap
Warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember itu pun tak kuasa menghindari amukan warga.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelaku pencurian motor bernama Eko Hari Purnomo (47) ketahuan saat beraksi.
Eko yang diteriaki 'maling' akhirnya lari dan masuk ke gang buntu.
Warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember itu pun tak kuasa menghindari amukan warga.
Diketahui, saat itu pelaku beraksi di parkiran Mega Auto Finance di Jalan Dr Saharjo Kota Kediri.
Baca juga: POPULER: Pengantin Pria ke Warung, Istri Rebahan di Pelaminan | Bocah Tewas Bela Ibu yang Diperkosa
Baca juga: Tengah Malam Dapat Penumpang Offline, Driver Ojol Malah Dibacok Kepalanya hingga Terjadi Duel
Ia mengincar sepeda motor matik bernopol AG 2373 AK warna hitam.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi saat dikonfirmasi menjelaskan kronologinya, percobaan pencurian sepeda motor berawal saat korban memarkir sepeda motornya di parkiran Mega Auto Finance.
Selanjutnya korban masuk kantor untuk membersihkan kantornya.
Tidak lama kemudian, korban mendengar dan melihat sepeda motornya dituntun sambil distater di depan warung samping kantor.
Mengetahui sepeda motornya dibawa pelaku, korban berteriak maling. Pelaku yang terkejut ulahnya dipergoki korbannya kemudian lari meninggalkan sepeda motor incarannya.
Baca juga: Istri Kepergok Telanjang Bersama Selingkuhan, Suami Dobrak Pintu: Saya Celurit Kena Kepalanya
Pelaku lari menyeberang ke timur jalan masuk gang buntu. Tersangka yang bernasib nahas itu kemudian naik ke atap rumah warga, selanjutnya dikepung dan ditangkap masyarakat.
Saat ini tersangka pelaku percobaan pencurian sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Mojoroto untuk proses lebih lanjut kasusnya.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 8 buah anak kunci T, 2 buah pegangan kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 2373 AK warna hitam dan sebuah helm.
"Tersangka bakal dijerat pasal tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP," jelas AKP Kamsudi, Selasa (13/10/2020). (TribunJatim.com/Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kabur Lewat Gang Buntu Saat Diteriaki 'Maling', Pelaku Curanmor di Kediri Ini Bonyok Dihakimi Warga