Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pemilik Distro Diduga Lecehkan 16 Model Wanita, Modusnya Mengukur Baju yang Dicoba Korban

Seorang pemilik distro berinisial SNR (26) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 16 orang wanita.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pemilik Distro Diduga Lecehkan 16 Model Wanita, Modusnya Mengukur Baju yang Dicoba Korban
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pemilik distro berinisial SNR (26) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 16 orang wanita. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pemilik distro berinisial SNR (26) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 16 orang wanita.

Korban merupakan model di distro milik pelaku.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pura-pura mengukur baju.

SNR adalah warga Desa/Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Dari 16 korban tindak asusila yang dilakukan oleh SNR, salah seorang di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.

Tindak pelecehan seksual SNR terkuak, setelah beberapa orang di antara korban melapor kepada pihak kepolisian yang kemudian dilanjut dengan proses penyelidikan.

"Kejadian ini sudah mulai Januari 2020 kemarin, ada 16 orang yang menjadi korban, salah satunya anak usia di bawah umur," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada awak media, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Kakek 63 Tahun Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Berawal dari Paman Curiga Lihat Perut Korban Membesar

Baca juga: Iming-Iming Permen, Pria Ini Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Korban Tak Hanya Perempuan

Berita Rekomendasi

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku diketahui memiliki dua tempat distro di Lamongan, di Kecamatan Sukodadi dan Paciran.

Kedua distro tersebut merupakan usaha milik keluarga besarnya yang dikelola oleh SNR.

"Jadi, pada saat korban (para model) ini sedang mencoba baju di fitting room, tersangka ini kemudian masuk dan pura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tangan tersangka mulai beraksi," ucap dia.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke pihak berwajib. Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian dengan pasal berlapis.

"Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terus kami juga jerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Pelecehan Seksual," kata Harun.

(Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "16 Model Wanita Dilecehkan oleh Pemilik Distro, Ada yang Masih di Bawah Umur"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas