Tak Terima Disalip saat Berkendara, Sekelompok Pemuda Keroyok Remaja hingga Luka Parah di Kepala
Gara-gara tak terima disalip oleh pemotor lain, sekelompok pemuda keroyok seorang remaja hingga korban luka parah di kepala.
Ketiganya adalah Okik (22) warga Karangboyo, Cepu, Teguh (19) warga Gagakan, Kecamatan Sambong; dan Bayu (20) warga Cepu.
Dalam kasus ini telah digelar rekonstruksi.
Baca juga: Tersulut Emosi oleh Perkataan sang Istri, Pria Ini Aniaya Istrinya, Ibu Korban Teriak Minta Tolong
Sedikitnya ada 19 adegan yang diperagakan.
Rekonstruksi ini, kata Setiyanto, dilakukan untuk mencari kejelasan dari keterangan sejumlah pelaku maupun saksi.
"Rekonstruksi ini kami lakukan untuk mendapatkan kejelasan suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk meyakinkan kebenaran dari tersangka dan saksi saksi guna memperoleh kebenaran apa yang disampaikan di berita acara," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun 6 Bulan.
(Tribunjateng.com/Rifqi Gozali)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video Kawanan Pemuda Tak Terima Disalip Aniaya Pemotor Lain