Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Padang, Massa Lakukan Orasi Hingga Bakar Ban

Massa yang tergabung dalam Cipayung Plus Padang menggelar aksi menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di depan k

Editor: Emil Mahmud
zoom-in Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Padang, Massa Lakukan Orasi Hingga Bakar Ban
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Massa yang tergabung dalam Cipayung Plus Padang berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di depan kantor Gubernur Sumbar, Kamis (15/10/2020). Tampak ada yang berorasi sedangkan juga sempat membakar ban bekas di sana. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Massa yang tergabung dalam Cipayung Plus Padang menggelar aksi menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di depan kantor Gubernur Sumbar, Kamis (15/10/2020), sempat membakar ban bekas.

Pada kesempatan itu, juga ada orasi di tengah-tengah massa yang berlangsung di badan Jalan Jenderal Sudirman Kota Padang.

Massa tak bisa memasuki kantor gubernur, sehingga saat beraksi memakai badan jalan lantaran sekitar pagar kantor pemprov itu telah sudah dibatasi kawat berduri.

Peserta aksi duduk membentuk lingkaran dan menyampaikan aspirasinya di depan petugas kepolisian dan di depan kantor Gubernur Sumbar.

Baca juga: Pengacara Hotman Paris Hutapea Buka Suara: UU Cipta Kerja Berita Bagus Untuk Buruh dan Pekerja

Ingin Bertemu Gubernur 

Dilansir TribunPadang.com, massa yang tergabung dalam Cipayung Plus Padang menggelar aksi menolak  Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. 

Aksi massa ini berlangsung pada Kamis (15/10/2020) siang di  badan jalan depan kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar)

Berita Rekomendasi

Kedatangan massa kali ini disambut Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar, Nazwir yang menemui para peserta aksi di depan kantor Gubernur Sumbar tersebut.

Selaku perwakilan dari pihak pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat dikemukannya bahwa Gubernur Irwan Prayitno tidak berada di tempat.

Halaman selanjutnya 

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas