Pegawai BPN Raup Rp 53 Juta dari Memeras dan Pungli Warga yang Ajukan Pengurusan Sertifikat
selama ini sudah banyak keluhan yang masuk tentang adanya pungli di BPN Sergai namun baru kali ini bisa dilakukan OTT
Editor: Eko Sutriyanto
"Total uang yang sudah dikeluarkan sudah Rp 53 juta. Kemarin mau ditambah Rp 4 juta lagi, tapi keburu diamankan.
Lahan yang diurus ini mau dipecah untuk 34 bidang," kata Pandu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai BPN ini berlangsung pada Selasa (13/10/2020) kemarin.
Saat itu, polisi menerima informasi adanya pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah di BPN Sergai.
Berangkat dari informasi itu, penyidik Sat Reskrim Polres Sergai kemudian turun ke lokasi.
Sesampainya di sana, penyidik melihat seorang pegawai berinisial B yang tengah menerima uang diduga hasil pemerasan.
"Kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di halaman kantor BPN Sergai ditemukan seorang pegawai yang menerima uang dari seseorang terkait pengurusan sertifikat tanah.
Dia kami amankan bersama barang bukti uang Rp 4 juta," kata Robin.
Adapun uang yang diterima oleh B, merupakan hasil pemerasan.
Robin mengatakan, selama ini sudah banyak keluhan yang masuk tentang adanya pungli di BPN Sergai namun baru kali ini bisa dilakukan OTT.
"Dia (B) ini honorer, tapi sudah ada SK pengangkatan honorer.
Dia menerima gaji dari pemerintah. Makanya kami anggap dia ini pegawai BPN," kata Robin.
Disinggung lebih lanjut mengenai modus pungli yang dilakukan oleh B, pelaku ini secara terus-terusan meminta uang kepada pemohon sertifikat.
Padahal, pemohon sudah membayar lunas uang administrasi.
Baca juga: Berebut Posisi Bek Kiri Manchester United, Luke Shaw Akui Siap Bersaing dengan Alex Telles