Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah Pacari Anak Tiri, Sudah Berhubungan Selama 3 Tahun, Terbongkar dari Kecurigaan Ibu

Seorang pria berinisial A (40) nekat memacara anak tirinya, Y (15). Kasus ini terbongkar saat sang istri mencurigai adanya hal tak beres.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Ayah Pacari Anak Tiri, Sudah Berhubungan Selama 3 Tahun, Terbongkar dari Kecurigaan Ibu
Today Online
Ilustrasi- Seorang pria berinisial A (40) nekat memacara anak tirinya, Y (15). Kasus ini terbongkar saat sang istri mencurigai adanya hal tak beres. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial A (40) nekat memacara anak tirinya, Y (15), selama tiga tahun.

Kasus ini terbongkar saat sang istri mencurigai adanya hal tak beres.

Cinta terlarang antara ayah dan anak tiri di Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) tersebut menjadi buah bibir warga.

"Dari keterangan sementara sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.

Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (14/10/2020).

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.

Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10 malam.

BERITA REKOMENDASI

Kini pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Tukang Cukur Nekat Cabuli Pelanggannya yang Masih di Bawah Umur, Janjikan Imbalan Rp 20 Ribu

Baca juga: Cabuli Adik Ipar, Pria Kabur Tinggalkan Kampung Halaman, 3 Tahun Sembunyi Begini Ujungnya

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Pasrah Ditangkap Polisi

Kasus pencabulan kepada anak tiri juga terjadi di Karimun.


Tersangka pencabulan anak tirinya sendiri, Za, tak banyak bicara saat tiba di Polres Karimun.

Baca juga: Ibu Disiksa, Adik Diduga Dicabuli, Jef Cari Ayah Tirinya dan Menikamnya hingga Menjemput Ajal

Baca juga: Alasan Rumah Remang-remang dan Tak Tahan Lihat Tubuh Molek, Ayah Tiri Perkosa Putrinya Berkali-kali

Saat ditanya, Za lebih banyak bungkam.

Hanya sedikit yang ia sampaikan saat diwawancarai wartawan.

Za mengaku telah mendapatkan informasi jika polisi akan datang untuk menangkapnya.

Namun ia mengatakan telah pasrah dan tidak ingin kabur lagi.

"Saya tau informasi orang ni datang.

Tapi ya mau bagaimana, masalah ya dihadapi," ujarnya singkat, Kamis (8/10/2020).

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Bison melakukan pengendapan di sekitar rumah yang ditinggali Za.

Setelah memastikan Za berada di rumah tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan, pada Rabu (7/10/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

"Tim Bison Satreskrim Polres Karimun telah menangkap saudara Za di Tandikek, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau," kata Herie, Kamis malam.

Herie menyebutkan, saat ditangkap, Za sedang bersama dengan anak perempuannya yang masih kecil.

"Di rumah tersebut Za ditemukan sedang berdua saja dengan anaknya," ujar Herie.

Dijelaskan Herie, Za telah melarikan diri sejak tahun 2019 setelah mencabuli anak tirinya dan baru tertangkap pada tahun 2020.

"Tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tambah Herie.

(TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri di Kepri, 3 Tahun Jalin Kasih Berakhir di Kantor Polisi

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas