Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis 6 Tahun, Mantan Kepala PT Bank Maluku Cabang Dobo Dijebloskan ke Lapas Kelas II Tual

Mantan Kepala PT Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Dobo Aminadab Rahanra, divonis Mahkamah Agung (MA) enam tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany 

TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala PT Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Dobo Aminadab Rahanra, divonis Mahkamah Agung (MA) enam tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 3,1 miliar. 

Akibatnya, Rahanra, Kamis (15/10/2020) dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan di Ambon mengatakan,   Rahanra sudah  dieksekusi sekitar pukul 14.00 WIT oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ke Lapas Kelas II B Tual. 

Baca juga: Mantan Kepsek SMA 43 Maluku Tengah Layangkan Somasi ke Gubernur Murad, Duga Maladministrasi Kadis

Aminadab Rahanra merupakan mantan Kepala PT. Bank Maluku-Malut Cabang Dobo yang tersandung perkara  korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp3,110 miliar.

HALAMAN SELANJUTNYA===========>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas