Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 6 Santriwati, Modusnya Beda-beda, Ada yang Dicabuli saat Sakit Perut
Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi nekat mencabuli 6 santriwatinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi nekat mencabuli 6 santriwatinya.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan dengan menggunakan berbagai modus.
Ada yang dicabuli saat proses belajar mengajar hingga saat santriwatinya mengeluh sakit perut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar mengatakan, pelaku berinisial KH (54) melakukan enam kali pencabulan dengan modus yang berbeda-beda.
Satu di antaranya terjadi selama proses belajar mengajar.
“Dia memanggil santriwatinya ke ruangannya dan melakukan aksinya dengan iming-iming memberikan uang,” kata Mahara kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Ngaku Bisa Obati Corona, Dukun di Tangerang Malah Cabuli Banyak Wanita hingga Jadi Buah Bibir Warga
Selain itu, ada juga santriwati yang dicabuli saat sedang sakit perut.
“Karena masih di bawah umur yang baru-baru menstruasi itu kan curhat dengan pengurus pesantren,” kata Mahara.
Menurut polisi, saat mengetahui ada santriwati yang sakit, KH memanggil santriwati tersebut dan mengatakan akan mengobatinya dengan memberikan air putih dan memegang perut korban.
Kepada polisi, KH mengaku bahwa dia satu satu kali mencabuli setiap santri yang menjadi korbannya.
Mahara mengatakan, KH mengaku sudah ada enam korban pencabulan sejak Desember 2019 hingga kini.
“Namun yang mau melapor baru 5 korban,” kata Mahara.
Mahara mengatakan, para korban saat ini dipulangkan ke rumah orang tua masing-masing untuk tujuan pemulihan.
Mahara menegaskan bahwa tdak ada diskriminasi terkait terkait kelompok tertentu dalam kasus ini.
Baca juga: Cabuli Bocah Laki-Laki Berusia 14 Tahun di Kamar Mandi Salon, Tamara Janjikan Beri Uang Rp 100 Ribu
“Laporannya ada korban dan laporan 5 orang, sedang kita kembangkan juga,” kata dia.
Pimpinan pondok pesantren ini dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Saat pelaku pencabulan dibawa ke Polres Tebo, beberapa ibu dari korban berusaha memukuli KH.
Namun, aksi itu dicegah oleh beberapa polisi yang membawa KH.
Polisi memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.
(Kompas.com: Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan Berbagai Modus, Pimpinan Ponpes di Jambi Mencabuli Santriwati"