Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gagalkan Peredaran 4.973 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Pesanan Warga Semarang

Dari tangan tiga pelaku warga Kabupaten Cirebon, diamankan 4.973 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 siap edar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Gagalkan Peredaran 4.973 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Pesanan Warga Semarang
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto bersama Kepala KPw BI Tegal Taufik Amrozy saat konferensi pers kasus pembongkaran peredaran uang palsu, di Mapolres Brebes, Kamis (15/10/2020) 

"Modus pelaku dengan mengedarkan terhadap orang yang menjadi target, atau orang yang sudah memesan uang palsu tersebut," ungkap Gatot.

Setelah uang palsu sampai di target, baru mereka mendapatkan imbalan dari pelaku utama yang membuat uang palsu tersebut.

"Alhamdulilah, sebelum uang palsu ini diedarkan, anggota kami berhasil meringkus pelaku," terangnya.

Pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Akan kami kembangkan. Kami yakin mereka punya jaringan," tegas Gatot.

Kepala KPw Bank Indonesia Tegal M Taufik Amrozy, menyatakan, uang tersebut palsu terlihat dari ciri-ciri uang asli yang tidak terdapat di lembaran uang tersebut.

Di antaranya, tanda air yang tidak berpendar, kalau diraba tidak kasar, mikro teks dalam uang yang tidak bisa dibaca.

Berita Rekomendasi

"Sehingga kami nyatakan uang ini tidak asli," kata Taufik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu, Amankan 4.973 Lembar Pecahan Rp 100.000"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas