Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Beristri Setubuhi Pacarnya yang Masih Remaja, Janji Tak akan Buat Hamil, Kini Korban Melahirkan

Seorang pria beristri bernama Agus Riyanto (22) nekat menyetubuhi remaja berusia 17 berinisial NIMR.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria Beristri Setubuhi Pacarnya yang Masih Remaja, Janji Tak akan Buat Hamil, Kini Korban Melahirkan
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria beristri bernama Agus Riyanto (22) nekat menyetubuhi remaja berusia 17 berinisial NIMR.

Meski pelaku telah memiliki istri dan anak, namun ia nekat memacari NIMR hingga menyetubuhinya.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan sebanyak tiga kali hingga membuat korban hamil dan melahirkan.

Agus yang bekerja sebagai penjual kopi merupakan warga Desa Slahung, Kabupaten Ponorogo.

Sementara NIMR masih berstatus sebagai pelajar kelas XII sekolah menengah kejuruan (SMK).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi mengatakan, Agus berkenalan dengan korban melalu media sosial WhatsApp pada bulan Oktober 2019 lalu.

Baca juga: Pemilik Bengkel Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Ketahuan Seusai Orangtua Lihat Video di Ponsel Korban

"Keduanya lalu ketemuan tanggal 31 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban, di Desa Mojopitu, Kecamatan Slahung," ucap Hendi, Jumat (16/10/2020).

Berita Rekomendasi

Melihat rumah yang sepi, Agus mulai merayu korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.

Agus tidak menyerah, ia berjanji tidak akan menghamili korban yang akhirnya membuat korban luluh dan mau untuk diajak berhubungan badan.

"Kejadian tersebut berulang hingga tiga kali di tempat yang sama," lanjutnya.

Pada persetubuhan yang kedua terjadi pada awal Januari 2020 dan yang ketiga pada 12 Januari 2020.

Pelaku juga sempat meyakinkan korban, jika hamil, ia bersedia untuk bertanggungjawab menikahinya.

Baca juga: Terungkap 2 Kali Setubuhi Ibu Muda di Aceh Timur, Pelaku ke Korban: Ikut Aku ya, Anak Kau Kita Buang

Korban pun hamil dan menyembunyikan dari keluarganya hingga melahirkan.

"Keluarganya memang pada sibuk kerja, sehingga korban bisa menyembunyikan dan rumah sering kali sepi," lanjutnya.

Karena tak terima anaknya dihamili, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan Agus ke Polres Ponorogo.

"Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UURI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Hendi melanjutkan, pelaku sendiri sudah berkeluarga dan mempunyai satu anak. Dari istrinya ia juga dilaporkan karena menelantarkan anaknya.

"Istrinya ini dulunya juga hamil duluan sebelum menikah. Dan saat ini kasus (penelantaran) tersebut sedang kami tindak lanjuti," pungkas Hendi.

(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Beristri di Ponorogo Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban Sampai Melahirkan

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas