Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

ASN Pelaku Penganiayaan pada Anak hingga Tewas Terancam Dipecat

Terduga pelaku penganiayaan anak hingga tewas terancam diberhentikan dari keanggotaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in ASN Pelaku Penganiayaan pada Anak hingga Tewas Terancam Dipecat
((Kontributor TribunAmbon.com, Fandy))
Pelaku penganiayaan anak saat digiring petugas dalam gelar perkara di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNAMBON.COM - Terduga pelaku penganiayaan anak hingga tewas terancam diberhentikan dari keanggotaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keduanya yakni, Edy Manusu yang bekerja sebagai sopir Ambulans RSUD dr. Haulusy dan Merry Kadir, seorang guru SD.

Mereka kini tengah ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau Lease untuk kepentingan penyidikan.

"Pastinya kalau yang bersangkutan telah ditahan polisi, kita akan minta surat untuk berhentikan sementara dari kedudukannya sebagai ASN."

"Hak-haknya dibayar 75%," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Benny Selano, Jumat pagi (16/10/2020).

HALAMAN SELANJUTNYA=====>>

 
Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas