Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Aceh Besar Jaring Empat Pasangan Bukan Suami Istri di Jalan Jantho-Lamno

Selain itu, juga ada 12 orang terjaring karena Tidak memakai masker alias melanggar Protkes Covid-19 dan Perbup Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2020

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satpol PP Aceh Besar Jaring Empat Pasangan Bukan Suami Istri di Jalan Jantho-Lamno
For Serambinews.com
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan razia di jalan lintas Jantho-Lamno, persisnya di Gampong Siron Krueng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Minggu (18/10/2020) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Razia Qanun Syariat Islam itu yang dilakukan di jalan lintas Jantho-Lamno, persisnya di Gampong Siron Krueng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Minggu (18/10/2020) berhasil mengamankan empat pasangan nonmuhrim.

Razia dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar

Selain itu, ada 12 orang terjaring razia masker sebagai pelaksanaan Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang Protkes Covid-19.

Razia itu langsung dipimpin Kasi WH Satpol PP Aceh Besar, Nursalim SAg dan personel lainnya.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, Ssos MAP kepada Serambinews.com, Minggu (18/10/2020), mengatakan, pihaknya melakukan patroli pengawasan Qanun Syariat Islam dan sosialisasi pelaksanaan Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang perapan disiplin dan penegakan aturan hukum bagi pelanggaran Protkes.

Baca juga: Pemerkosa Siswi SMK hingga Tewas Ternyata Residivis Kasus Narkoba yang Baru Pulang dari Aceh

Ia melanjutkan, personel Satpol PP melakukan razia di tempat wisata jalan Jantho-Lamno, Desa Siron Krueng, Kecamatan Kuta Cot Glie. Razia itu, sebutnya, melibatkan 22 orang personel Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, dalam razia itu, ada empat pasangan nonmuhrim terjaring karena dianggap melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, dan Jinayah Pasal 23 tentang khalwat.

Selain itu, juga ada 12 orang terjaring karena Tidak memakai masker alias melanggar Protokol kesesehatan  Covid-19 dan Perbup Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2020.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dan melanggar Qanun Syariat Islam, mereka akan dilakukan pembinaan," jelas Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli.

Kasatpol PP Aceh Besar mengimbau, kepada masyarakat agar menaati Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di pedesaan dalam wilayah Aceh Besar.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Satpol PP Aceh Besar Jaring Empat Pasangan Nonmuhrim di Jalan Jantho-Lamno

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas