Cinta Terlarang Berujung Penjara, Pria Ini dan Adik Iparnya Diduga Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Cinta terlarang antara pria berinisial AD (24) dengan adik iparnya berinisial YF (17) berujung penjara di Polres Sumenep.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Cinta terlarang antara kakak dan adik ipar berujung penjara.
Pria berinisial AD (24) dan adik iparnya yang berinisial YF (17) ditangkap oleh pihak Polres Sumenep.
Keduanya diduga telah membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.
"Jadi tersangka cewek hamil karena perbuatan kakak iparnya," kata AKP Widiarti Sutionimgtyas, Kasubbag Humas Polres Sumenep kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Pergoki Istri Keempatnya Selingkuh, Kakek 63 Tahun Ini Malah Diancam Pakai Pisau
Baca juga: Cinta Terlarang, Ayah Pacari Anak Tiri sejak 2017, Istri Curiga Ada yang Tak Beres
Baca juga: Cinta Terlarang Aparat Desa di Ponorogo, Kepergok Berduaan Tanpa Baju, Diminta Mundur dari Jabatan
Diketahui, bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim yang hendak mencari rumput.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan dua tersangka itu ditangkap polisi di rumahnya.
"Tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.
(Suryamalang.com/Ali Hafidz Syahbana)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cinta Terlarang Pria Sumenep dan Adik Ipar Berujung Penjara, Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap