Sebelum Perkosa Anak Tirinya, Ayah Ini Lebih Dulu Pukuli, Cubit hingga Bekap Mulut Korban
Seorang ayah bernama Rendy (48) tega memerkosa anak tirinya selama 10 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah bernama Rendy (48) tega memerkosa anak tirinya selama 10 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku lebih dulu memaksa korban, menendang, membekap mulut hingga mencubit korban.
Tak hanya itu, Rendy juga sering mengancam akan membunuh korban.
Peristiwa itu dilakukan pelaku di kediamannya Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Korban diperkosa sang ayah sejak duduk kelas 2 SD.
Selama 10 tahun itu, korban memendam penderitaan yang ia alami.
Kini korban berusia 19 tahun. Terakhir sang ayah melakukan perbuatan bejat tersebut pada Minggu (11/10/2020) malam.
Karena sudah tak tahan dengan kelakuan sang ayah, akhirnya korban buka suara.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Coba Perkosa Tantenya, Bermula saat Pelaku Lihat Korban Berbaring di Depan TV
Korban menceritakan kejadian itu ke teman hingga perangkat desa.
Unit PPA Polres Muba pun menangkap tersangka atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya selama Sepuluh tahun.
Rendy sendiri ditangkap oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Muba setelah berkoordinasi dengan perangkat desa di kediamannya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.
"Korban sendiri telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun sampai dengan korban berumur 19 tahun di rumahnya sendiri saat istrinya atau ibu korban tengah tertidur," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada Minggu malam (11/10/2020) saat istrinya tertidur pulas.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tirinya Selama 10 Tahun dari Korban SD hingga SMA, Dilakukan saat Istri Tidur
Korban pun tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke temannya dan sampai ke perangkat desa.
"Tersangka kita tangkap Kamis (15/10) sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa," jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP.
(SRIPOKU/Fajeri Ramadhoni)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sebelum Perkosa Anak, Seorang Ayah di Muba Lebih Dulu Pukuli, Cubit hingga Bekap Mulut Korban