Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada Penipuan Modus Tunjangan Veteran, Korban Diminta Uang Alasannya untuk Pengurusan Berkas

Pelaku mengelabui korbannya dengan meminta sejumlah uang tunai sebagai timbal balik pengurusan berkas tunjangan veteran.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Waspada Penipuan Modus Tunjangan Veteran, Korban Diminta Uang Alasannya untuk Pengurusan Berkas
Tribun Timur/Ari Maryadi
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Arham Gusdiar memimpin konferensi pers pengungkapan penipuan modus tunjangan pensiunan veteran. 

TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar membekuk SY (40), warga Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Ibu rumah tangga ini adalah pelaku penipuan menggunakan modus tunjangan pensiunan veteran.

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Arham Gusdiar mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan korbannya untuk menerima tunjangan veteran.

SY disebutkan telah melakukan aksinya itu sejak Januari 2020.

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Arham Gusdiar memimpin konferensi pers pengungkapan penipuan modus tunjangan pensiunan veteran.
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Arham Gusdiar memimpin konferensi pers pengungkapan penipuan modus tunjangan pensiunan veteran. (Tribun Timur/Ari Maryadi)

Pelaku pun meminta setoran yang dari korbannya dengan dalih biaya pengurusan.

"Tersangka SY memulai aksinya sejak Januari 2020 dengan cara menjanjikan korbannya untuk diuruskan mendapatkan dana tunjangan veteran dengan membayar biaya pengurusan kepada tersangka," ujar AKP Arham Gusdiar kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

AKP Arham melanjutkan, pelaku mengelabui korbannya dengan meminta sejumlah uang tunai sebagai timbal balik pengurusan berkas tunjangan veteran.

Baca juga: Awas, Ada Temuan Ratusan Tawaran Penipuan Lelang Online di Instagram, Pegadaian Mengaku Dirugikan

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Arham Gusdiar mengatakan laporan korban diterima di Polsek Polongbangkeng Utara.

Kemudian ditindaklanjuti dengan cepat sampai pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Kini pelaku mendekam di Mapolres Takalar dan dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (TribunTakalar.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polres Takalar Tangkap IRT Penipu Modus Tunjangan Veteran

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas