Suami Pengangguran, IRT di Luwu Timur Jualan Sabu
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Ivan Ismar
TRIBUNNEWS.COM, LUWU TIMUR - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NH (45) ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Timur karena kasus sabu, Senin (19/10/2020).
NH ditangkap di Dusun Salabu, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Pelaku ini warga Dusun Salabu, ia diduga pengedar sabu di wilayahnya.
Ditangkapnya NH, polisi mengamankan enam sachet sabu dengan total berat 0.89 gram.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Joddy mengatakan pelaku menjual karena masalah ekonomi.
Baca juga: Tampak Gelisah saat Bertemu Polisi, Pria Ini Ketahuan Menyimpan 1 Kilogram Sabu di Tasnya
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Perbatasan Noling-Padang Tuju Luwu sudah Bubar Saat Polisi Datang
Baca juga: Pakai Sabu Buat Kuruskan Badan, Artis RR Pemain Dari Jendela SMP Terancam Penjara hingga 20 Tahun
"Suami pelaku ini pengangguran," kata perwira tiga balok kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Ditangkapnya NH atas laporan masyarakat yang masuk ke polisi.
Polisi yang melakukan pengembangan atas laporan tersebut, akhirnya menangkap NH di dekat rumahnya.
"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Suami Pengangguran, IRT di Malili Luwu Timur Ditangkap Jual Sabu