Viral Video Ambulans Dipakai Antar Seserahan, Sopir Minta Maaf: Karena Keterbatasan Transportasi
Baru-baru ini, video yang memperlihatkan ambulans dan dua orang berbaju hazmat mengantarkan seserahan pengantin viral di media sosial.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Jadi dari keterangan sementara yang kita dapatkan mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, dan tidak ada sewa menyewa antara mereka."
"Namun kedua belah pihak ini sudah kita mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kompol Yakin menjelaskan, apa yang dilakukan oleh oknum dua orang berbaju Hazmat di dalam mobil ambulans tersebut sambil membawa seserahan tidak bisa dibenarkan.
"Kita lihat dari peruntukannya, ambulans digunakan membawa seserahan itu tidak diperbolehkan," ujar Yakin, Selasa (20/10/2020).
Lanjut Yakin menuturkan, mobil ambulans tersebut sengaja membunyikan sirene selayaknya membawa pasien dalam keadaan darurat.
Padahal dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal Pasal 134, telah diatur hak utama ambulance untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.
Baca juga: Viral Ambulans Dipakai untuk Antar Pengantin, 2 Orang Berbaju Hazmat Bantu Angkut Seserahan
Baca juga: Viral Video Ambulans Angkut Seserahan Pernikahan di Palembang, Dinkes Tegur Penanggung Jawab Klinik
"Kalaupun mau digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulance tersebut, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulance itu sendiri," katanya.
Sebelumnya diberitakan, beredar viral sebuah video mobil ambulans mengangkut hantaran atau seserahan pernikahan.
Video berdurasi 1:35 menit ini viral di media sosial.
Tampak dua orang memakai alat pelindung diri (APD) atau baju hazmat mengangkat seserahan.
Dinkes Juga Beri Sanksi
Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang sudah memberikan sanksi teguran secara lisan kepada pengelola klinik.
Namun, pihaknya tidak dapat memberikan informasi jelas mengenai nama klinik yang bersangkutan.
Pemberian sanksi tersebut juga nantinya akan diikuti sanksi berupa teguran tertulis dari tim pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Palembang.