Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Orang Wanita di Langsa Terlibat Kasus Judi Online, Dihukum Cambuk Masing-masing 23 Kali

Dua orang wanita menjadi terpidana kasus judi online di Langsa. Keduanya mendapat hukuman cambuk masing-masing 23 kali.

Editor: Miftah
zoom-in 2 Orang Wanita di Langsa Terlibat Kasus Judi Online, Dihukum Cambuk Masing-masing 23 Kali
For Serambinews.com
Terpidana judi online saat menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Rabu (21/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM- Dua orang wanita menjadi terpidana kasus judi online di Langsa.

Keduanya mendapat hukuman cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.

Masing-masing terpidana mendapat cambukan sebanyak 23 kali.

Sebelumnya, sesuai putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor : 5/JN/2020/MS.Lgs tanggal 10 Oktober 2020 menyatakan terdakwa AN dan SS bersalah.

Lewat persidangan Mahkamah Syariah, mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Hakim memutuskan 27 kali cambuk dan hanya menjalani hukuman uqubat cambuk sebanyak 23 kali, setelah dipotong masa tahanan dijalani. Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, H Aji Asmanuddin SAg mengatakan, dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini, bisa menjadi pelajaran bagi lainnya agar jangan menjajakakan bisnis haram itu.

Baca juga: Selain Beri Mantra di Kemaluan Korban agar Tak Diganggu Laki-laki, Dukun Cabul Juga Beri Cambuk

Baca juga: Tidak Hanya Hukuman Penjara, Empat Pelaku Rudapaksa di Aceh Utara juga Dihukum Cambuk

"Kita harapkan, eksekusi cambuk hari ini bisa menjadi pelajaran dan iktibar bagi yang lainnya, sehingga daerah ini ke depan bersih dari perbuatan maksiat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kepada orang tua, Aji Asamanuddin mengajak agar mengawasi anak-anaknya jangan sampai terjerumus ke dunia perjudian online, dan perbuatan melanggar syariat lainnya. "Mari kita bersama-sama mengawasi anak kita supaya mereka terjauh dari perbuatan melanggar syariat," sebutnya.

Bagi yang masih menyediakan fasilitas judi online, pihaknya meminta segera menghentikan kegiatan haram itu. Karena, Dinas Syariat Islam bersama pihak penegak hukum akan menindak tegas jika ada yang masih menyediakan, dan menjakan segala bisnis melanggar syariat. (zb)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Wanita Terpidana Judi Online di Langsa Dicambuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas