Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Kafe yang Bunuh Preman Divonis 20 Bulan Penjara, Keluarga Korban Tak Terima: Pak Jokowi Tolong

Seorang preman bernama Abadi Bangun dikeroyok oleh pengusaha Mi Aceh Pasar Baru atau Kafe Delicious.

Editor: Miftah
zoom-in Bos Kafe yang Bunuh Preman Divonis 20 Bulan Penjara, Keluarga Korban Tak Terima: Pak Jokowi Tolong
Today Online
Ilustrasi- Seorang preman bernama Abadi Bangun dikeroyok oleh pengusaha Mi Aceh Pasar Baru atau Kafe Delicious. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang preman bernama Abadi Bangun dikeroyok oleh pengusaha Mi Aceh Pasar Baru atau Kafe Delicious, Mahyudi (32), bersama Agus Salim dan Mursalim, hingga tewas.

Tiga pelaku divonis hukuman 20 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, keluarga korban mengaku tak terima bahkan akan mengadu pada Jokowi.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 29 Januari 2020.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dengan pertimbangan terdakwa melakukan aksi pemukulan dan pengeroyokan" putus Majelis Hakim Tengku Oyong di Ruang Cakra 7 PN Medan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan, berterus terang, mempertahankan dan membela diri, menjadi tulang punggung keluarga," sambung hakim.

Hakim menilai Mahyudi CS telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Mahyudi CS dituntut Jaksa dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.

Baca juga: Wanita yang Tewas di Dalam Mobil Terbakar Masih Kerabat Jokowi, Tangan Korban Terikat Selotip

Baca juga: Deretan Fakta Kerabat Jokowi Ditemukan Tewas Terbakar di Dalam Mobil, Polisi Periksa 3 Saksi

Baca juga: Kronologi Kerabat Jokowi Ditemukan Tewas Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo, Ada Luka di Dahi

Mendengarkan vonis tersebut, dua orang wanita, di antaranya istri dan kakak Abadi Bangun histeris dan berteriak-teriak di luar sidang.

"Saya gak terima Pak Hakim, saya gak terima suami saya mati," katanya dihadapan majelis hakim.

Sembari dibawa keluar oleh para petugas keamanan, mereka tetap berteriak dan menyatakan sikap akan melawan hukum, bahkan wanita ini nekat akan menyurati Presiden.

"Kami akan melakukan upaya hukum, kami akan menyurati Pak Jokowi. Pak Jokowi tolong kami rakyat kecil," katanya.

"Katanya Pak Jaksa mau banding, tapi apa? Gak ada. Biar aja mereka dilaknat tuhan," kata kakak Ipar Abadi Bangun.

Selain itu, terdengar dari mulut kakak kandung korban Abadi Bangun, bahwa saat kejadian Abadi Bangun sedang stroke.

"Dia stroke, satu aja dia lawan kalah, ini tiga orang," katanya.

Saat diwawancarai, pengacara korban, Yosabet Pangaribuan, menyatakan akan menyurati Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan untuk banding dalam kasus ini.

"Kami akan surati Kajari, untuk mengajukan banding," pungkasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Darmawan Nasution, dijelaskannya perkara ini bermula pada tanggal 29 Januari 2020 dinihari, korban Abadi Bangun datang ke Delicious Cafe milik terdakwa dan memesan nasi goreng ke warung jualan tersebut.

"Kemudian setelah nasi goreng selesai dibuat, terdakwa Agus Salim menyerahkan nasi goreng tersebut kepada korban Abadi Bangun, selanjutnya korban Abadi Bangun mengatakan kepada Agus Salim bahwa uangnya akan diantar nanti oleh seseorang," ucap JPU Rambo, dihadapan Majelis Hakim Jarihat Simamarta.

Mendengarkan perkataan itu, Agus Salim meminta Abadi Bangun menunggu untuk menyampaikan terlebih dahulu kepada pengelola cafe sehingga pada saat itu korban Abadi Bangun emosi dan melemparkan bungkusan nasi goreng tersebut ke arah muka Agus Salim.

Pada saat itu Agus Salim menghindar kemudian korban Abadi Bangun pergi meninggalkan Cafe Delicious.

"Abadi Bangun datang kembali ke warung dengan temannya membawa satu bilah parang kemudian terdakwa Mahyudi mendatangi korban Abadi Bangun dan bertemu dengan Korban Abadi Bangun dan pada saat itu terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa Mahyudi dengan korban Abadi Bangun," baca JPU.

Kemudian korban Abadi Bangun mengayunkan satu bilah parang tersebut ke arah Mahyudi dan pada saat itu langsung ditangkisnya degan tangan.

"Kemudian terdakwa mengambil kayu broti lalu memukul korban Abadi Bangun ke kepala korban Abadi Bangun sehingga korban abadi bangun terjatuh ke aspal, kemudian datang MURSALIN menendang Abadi Bangun secara berulang ke arah wajah dan mengambil parang yang dipegang korban Abadi Bangun lalu saksi Mursalin pergi," ujarnya.

Bahwa tidak berapa lama datang saksi Hendri Kapri Simorangkir dan membawa korban Abadi Bangun ke Rumah Sakit Siti Hajar dan sesampainya di Rumah Sakit tersebut pihak Rumah Sakit mengatakan bahwa korban Abadi Bangun sudah meninggal dunia.

(Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengusaha Kafe Delicious Divonis 20 Bulan Penjara, Keluarga Abadi Bangun : Tak Ada Keadilan!
 
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas