Dapat Uang Palsu dari Hasil Jual Kambing, Perempuan Ini Malah Nekat Belanjakan di Pasar
Seorang perempuan berinisial SGY (62) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Dari jual kambing seharga Rp 1 juta dari pria yang tidak saya kenal," katanya.
Dari kejadian tersebut, Pihak Bank Indonesia telah melakukan edukasi kepada masyarakat melalui iklan layanan masyarakat (ILM) dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Selain itu, juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan lebih teliti lagi apabila bertransaksi menggunakan uang dengan nominal besar karena mudah dipalsukan.
Baca juga: Uang Palsu yang Dibuat di Kabupaten Kuningan Diduga Beredar di Jakarta dan Jabar, Jumlah Fantastis
"Sebenarnya jika masyarakat peduli akan membuat ruang gerak pengedar uang palsu menjadi sempit sehingga mereka akan berpikir 2 kali untuk mengedarkan uang," kata Kadek Budi Arsana, Kepala Seksi Pelayanan Bank dan non Bank, Kanwil BI Yogyakarta.
Menurutnya setelah dilakukan penelitian, uang palsu yang diedarkan oleh SGY memiliki berbagai perbedaan dengan uang asli yang diedarkan oleh Bank Indonesia.
Ia menjelaskan dari segi kualitas sangat jauh dari uang asli sebab uang asli terdapat 3 level pengamanan.
Pertama, menggunakan metode 3D yang sering dipakai oleh masyarakat umum.
Kedua menggunakan alat bantu sinar UV yang biasanya digunakan untuk transaksi berskala besar seperti di perbankan maupun kasir.
Serta ketiga khusus menggunakan alat yang ada di Bank Indonesia.
Baca juga: Polres Cimahi Amankan Uang Palsu Nominal Rp 2 M, Proses Pembuatan Melalui 9 Jenis Alat Mesin Cetak
"Dari nomor seri, jika uang asli tidak memiliki nomor seri yang sama. Sedangkan disini ada 7 lembar nomor seri yang sama."
"Dari segi warna juga sangat jauh dengan yang uang asli. Warna uang palsu lebih pudar jika di cek menggunakan sinar UV."
"Sebab jika uang asli dibuat dari serat kapas yang murni diolah secara khusus dan jika di cek menggunakan sinar UV tidak akan memudar warnanya," jelasnya.
Adapun pelaku dikenakan pasal 244 atau 245 KUHP subs pasal 63 ayat 3 Jo 62 ayat 2 undang-undang nomor 27 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
(TribunJogja.com, Sri Cahyani Putri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Kulon Progo Kembali Ungkap Pengedaran Uang Palsu di Pasar Bendungan