Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Kambing Dibayar Pakai Uang Palsu, Wanita Ini Ditangkap karena Nekat Belanjakan Uangnya di Pasar

Mendapat uang palsu dari menjual kambing, wanita ini malah nekat belanjakan uangnya ke pasar hingga akhirnya ditangkap.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Jual Kambing Dibayar Pakai Uang Palsu, Wanita Ini Ditangkap karena Nekat Belanjakan Uangnya di Pasar
TribunJogja.com, Sri Cahyani Putri
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengedaran uang palsu yang terjadi di Pasar Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo. (TribunJogja.com, Sri Cahyani Putri) 

Akhirnya pelaku dilaporkan ke pos satpam yang selanjutnya akan diserahkan ke Polsek Wates untuk penyidikan lebih lanjut.

"Walaupun awalnya SGY mengaku tidak tahu jika uang itu palsu namun dari cara membelinya ketika di Pasar Bendungan patut diduga bahwa ia mengetahui jika uang itu palsu karena ia membeli seharga Rp 20 ribu pakai uang Rp 100 ribuan yang kemudian mendapat kembalian Rp 80 ribu."

"Seharusnya untuk membayar transaksi selanjutnya menggunakan uang Rp 80 ribu itu tetapi ia malah membayar dengan uang Rp 100 ribu lagi," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Mau Edarkan Uang Palsu Sambil Pijat di Lokalisasi, Duang Orang Pria di Panjang Ditangkap Polisi

Ia mengatakan awalnya SGY mendapatkan upal tersebut setelah didatangi pria yang tidak dikenal untuk membeli kambing.

Dari hasil transaksi kambing itu, ia menerima uang yang diduga palsu.

"Sebenarnya SGY ini juga bisa dikatakan sebagai korban. Seharusnya setelah tahu uang dari penjualan kambing itu palsu mungkin pembeli kambing bisa diamankan."

"Namun untuk pembeli kambing saat ini masih dalam tahap pencarian oleh penyidik," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yaitu 1 buah dompet berwarna coklat, 1 buah tas rajut kombinasi warna biru dan orange, 7 lembar upal senilai Rp 100.000 dengan nomor seri MKT847388, 1 lembar upal senilai Rp 100.000 dengan nomor seri EHW981670, 1 lembar upal senilai Rp 100.000 dengan nomor seri CHR207005, udang seberat 0,5 kg, 3 bungkus mie kuning kering cap mie tulen kerang emas dan 2 sachet Masako rasa ayam.

Baca juga: Polres Cimahi Amankan Uang Palsu Nominal Rp 2 M, Proses Pembuatan Melalui 9 Jenis Alat Mesin Cetak

Sedangkan dari sisi pengakuan SGY, ia mendapatkan upal tersebut setelah berjualan kambing seharga Rp 1 juta.

"Dari jual kambing seharga Rp 1 juta dari pria yang tidak saya kenal," katanya.

Dari kejadian tersebut dengan maraknya pengedaran upal di pasar, Pihak Bank Indonesia telah melakukan edukasi kepada masyarakat melalui iklan layanan masyarakat (ILM) dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Selain itu, juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan lebih teliti lagi apabila bertransaksi menggunakan uang dengan nominal besar karena mudah dipalsukan.

"Sebenarnya jika masyarakat peduli akan membuat ruang gerak pengedar upal menjadi sempit sehingga mereka akan berpikir 2 kali untuk mengedarkan uang," kata Kadek Budi Arsana, Kepala Seksi Pelayanan Bank dan non Bank, Kanwil BI Yogyakarta.

Baca juga: Beralasan Kepepet, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pilkada

Menurutnya setelah dilakukan penelitian, upal yang diedarkan oleh SGY memiliki berbagai perbedaan dengan uang asli yang diedarkan oleh Bank Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas