Keroyok Teman Menantunya, Ibu Rumah Tangga di Makassar Berurusan dengan Polisi
Penganiayaan itu dipicu pesan WhatsApp yang diterima Rina oleh menantunya bernama Sarina
Editor: Eko Sutriyanto
Ditemani Misnawati, ia kemudian diduga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap Sri.
"Jadi ini bu Rina dan Misnawati langsung melakukan pengeroyokan," lanjutnya.
Lalu apa pesan WhatsApp yang dikirim dari kontak Sarina sehingga membuat Rina geram?
Iptu Muhalis menjelaskan, pesan yang dikirim tersebut bernada hinaan.
"Kalimat-kalimat, kaya menantu ini mengata-ngatai, melakukan penghinaan terhadap mertuanya. Sehingga ini mertuanya (Rina) ini mendatangi Sarina untuk klarifikasi, tapi ternyata itu korban (Sri) yang mengaku mengirim," bebernya.
Atas kasus itu, polisi menerapkan pasal 170 ayat 1 subsider 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mertua di Makassar Aniaya Teman Menantunya Gegara Pesan WhatsApp