Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keroyok Teman Menantunya, Ibu Rumah Tangga di Makassar Berurusan dengan Polisi

Penganiayaan itu dipicu pesan WhatsApp yang diterima Rina oleh menantunya bernama Sarina

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Keroyok Teman Menantunya, Ibu Rumah Tangga di Makassar Berurusan dengan Polisi
Polsek Tamalanrea
Rina (42) terduga pelaku penganiayaan terhadap Sri usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Makassar, Rabu (21/10/2020) malam. 

Ditemani Misnawati, ia kemudian diduga melakukan pengeroyokan atau  penganiayaan  secara  bersama-sama terhadap Sri.

"Jadi ini bu Rina dan Misnawati langsung melakukan pengeroyokan," lanjutnya.

Lalu apa pesan WhatsApp yang dikirim dari kontak Sarina sehingga membuat Rina geram?

Iptu Muhalis menjelaskan, pesan yang dikirim tersebut bernada hinaan.

"Kalimat-kalimat, kaya menantu ini mengata-ngatai, melakukan penghinaan terhadap mertuanya. Sehingga ini mertuanya (Rina) ini mendatangi Sarina untuk klarifikasi, tapi ternyata itu korban (Sri) yang mengaku mengirim," bebernya.

Atas kasus itu, polisi menerapkan pasal 170 ayat 1 subsider 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mertua di Makassar Aniaya Teman Menantunya Gegara Pesan WhatsApp

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas