Keroyok Teman Menantunya, Ibu Rumah Tangga di Makassar Berurusan dengan Polisi
Penganiayaan itu dipicu pesan WhatsApp yang diterima Rina oleh menantunya bernama Sarina
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga bernama Rina (42) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tamalanrea di Jalan Bunga Ejaea, Kandea Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Rabu (21/10/2020) malam.
Penangkapan Rina atas laporan Sri yang mengaku dianiaya oleh Rina dan seorang lainnya yang masih buron.
Penganiayaan itu dipicu pesan WhatsApp yang diterima Rina oleh menantunya bernama Sarina.
Pesan bernada hinaan itu pun membuat Rina geram.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Polisi Saat Demo, Tiga Relawan KAMI Jabar Jadi Tersangka
Rina lantas mengajak temannya Misnawati untuk mendatangi sang menantu Sarina.
Tujuannya klarifikasi atas pesan yang dikirim melalui kontaknya.
Tiba di rumah Sarina, Rina dan Misnawati pun menanyakan pesan yang ia terima.
Saat Rina menanyakan pesan itu ke menantunya, muncul teman Sarina bernama Sri.
Sri yang melihat perdebatan Rina dan menantunya Sarina pun geram.
Ia (Sri) langsung mengaku bahwa dirinyalah yang mengirim pesan bernada hinaan itu ke Rina, mertua Sarina.
"Sri datang langsung marah-marah dan mengaku bahwa dia yang mengirimkan WA (WhatsApp) itu ke mertuanya Sarina (Rina) dan langsung memukul mesin cuci dan memukul itu ibu Rina (pelaku/terlapor)," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Muhalis, Kamis (22/10/2020) sore.
Rina yang diserang Sri pun, balik menyerang.
Baca juga: Cekik Anak Kandung yang Berusia 5 Bulan, Pria Makassar Ini Diringkus
Ditemani Misnawati, ia kemudian diduga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap Sri.
"Jadi ini bu Rina dan Misnawati langsung melakukan pengeroyokan," lanjutnya.
Lalu apa pesan WhatsApp yang dikirim dari kontak Sarina sehingga membuat Rina geram?
Iptu Muhalis menjelaskan, pesan yang dikirim tersebut bernada hinaan.
"Kalimat-kalimat, kaya menantu ini mengata-ngatai, melakukan penghinaan terhadap mertuanya. Sehingga ini mertuanya (Rina) ini mendatangi Sarina untuk klarifikasi, tapi ternyata itu korban (Sri) yang mengaku mengirim," bebernya.
Atas kasus itu, polisi menerapkan pasal 170 ayat 1 subsider 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mertua di Makassar Aniaya Teman Menantunya Gegara Pesan WhatsApp