Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan Miras Digagalkan Bea Cukai Karimun, Diwarnai Tembakan ke Arah Mesin Kapal

HSC tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyelundupan Miras Digagalkan Bea Cukai Karimun, Diwarnai Tembakan ke Arah Mesin Kapal
TribunBatam.id/Istimewa
PATROLI BEA CUKAI - Patroli bea cukai Karimun menegah kapal bermuatan miras ilegal, Selasa (20/10). 

Laporan Wartawan Tribun Batam Elhadif Putra

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  -  Bea Cukai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras.

Penindakan dilakukan  tim patroli Jaring Sriwijaya dan tim patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggunakan tiga armada patroli laut, yaitu kapal patroli BC 1288, BC 1403 dan BC 1189.

Penyelundup yang ditangkap menggunakan terhadap kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama, bermesin 6 Suzuki 250PK.

HSC tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.

Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan speedboat muat dari Tanjung Sengkuang, Kota Batam menuju Tembilahan, Provinsi Riau.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan penindakan dilakukan setelah adanya informasi terkait adanya kapal penyelundup, Selasa (20/10).

Baca juga: Sedang Pesta Miras dan Saling Ledek hingga Tersinggung, Pria Ini Ditusuk Temannya Sendiri

Berita Rekomendasi

“Setelah diterima satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 patroli laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Kabupaten Lingga.

Kemungkinan jalur itu yang akan dilewati kapal yang menjadi target operasi,” ujar Syarif dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (22/10/2020).

Sekitar satu jam berpatroli, petugas melihat tiga buah speedboat tanpa lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya.

Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan agar speedboat berhenti namun speedboat tidak mengindahkan dan tetap berupaya melarikan diri.

Speedboat memberikan perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target.

Baca juga: Nagita Slavina Ingatkan Raffi Ahmad Agar Tak Sombong Usai Bongkar Harga Sewa Kapal Rp 900 Juta

Sewaktu speedboat penyelundup melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin speedboat dan menghentikan paksa kapal itu.

Setelah berhasil menghentikannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut dan menemukan sebuah kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas