Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahu Pacarnya Hamil, Pria Siantar Ini Enggan Tanggung Jawab dan Justru Menghilang

Korban pun menjadi trauma, sehingga membuat laporan pengaduan di Polres Siantar untuk di proses sesuai hukum yang berlaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tahu Pacarnya Hamil, Pria Siantar Ini Enggan Tanggung Jawab dan Justru Menghilang
TRIBUN MEDAN / HO
Mengenakan kaos putih dan celana sobek, Ferry Prayuda diapit personel kepolisian menuju Reskrim Polres Pematangsiantar atas dugaan pencabulan, Rabu (21/10/2020) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Tidak mau bertanggung jawab usai hamili pacar, pemuda berinisial FP akhirnya diringkus personel dari Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar.

Ia diamankan di rumahnya  Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (21/10/2020) siang.

Penangkapan lelaki 22 tahun ini berdasar dari laporan sang pacar, HRS (18), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar sesuai Laporan Polisi nomor: LP/423/VIII/2020/SU/STR.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan pada bulan Juli 2020.

Baca juga: Detik-detik Ibu Hamil Dibunuh Begal Motor Sadis, Pelaku : Saya Piting Terus Seret ke Dalam Ladang

“Bulan Juli kemarin kejadiannya. Orangtua korban diberitahu tetangganya, bahwa anaknya sudah hamil," kata Edi Sukamto, Rabu (21/10/2020) sore, saat diwawancarai.

Namun setelah HRS hamil, pelaku justru “menghilang” alias tak pernah ada kabar lagi.

Berita Rekomendasi

Kabar teranyar, HRS sudah hamil 7 bulan dari hubungan intim mereka.

Perbuatan terlarang keduanya terungkap berawal dari tetangga.

Orangtua korban kemudian memanggil putrinya dan mempertanyakan kebenaran berita yang didengar dari tetangga tersebut.

Baca juga: Ketua Peradi Siantar-Simalungun, Luhut Sitinjak Meninggal Karena Covid-19

Tak mampu menyimpan aibnya itu, akhirnya HRS mengakui kehamilannya.

"Korban mengaku kepada orangtuanya sudah dicabuli pelaku sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2019 dan Januari 2020,” ungkap Edi perihal pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Dari pengakuan korban, ia dibawa menginap oleh Fery di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Edi melanjutkan, dari situ korban dan orangtua HRS pun datang ke Polres  Pematangsiantar  dan  membuat pengaduan.

"Saat membuat pengaduan remaja itu sudah hamil 7 bulan. Korban pun menjadi trauma, sehingga membuat laporan pengaduan di Polres Siantar untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” sebut Edi lagi.

“Pelaku kita amankan di dalam rumahnya. Saat itu pelaku sedang duduk di kedai jualan orangtuanya,” tutup Edi. (Alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Pacar, FP Akhirnya Diamankan Reskrim Polres Siantar

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas