Awalnya Diajak Jalan-jalan, Siswi SMK Ini Dibuat Mabuk lalu Dirudapaksa 7 Pemuda hingga Hamil
Seorang siswi SMK di Kabupaten Jember menjadi korban rudapaksa tujuh pemuda di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMK di Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa.
Siswi tersebut dirudapaksa oleh tujuh pemuda di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.
Kini, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut hamil dengan usia kandungan sekitar satu bulan.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap enam dari tujuh pelaku rudapaksa.
Baca juga: Informasi Siswi SLB Korban Rudapaksa Minim, Polisi Belum Dapatkan Petunjuk Jelas
Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf menuturkan, pihak orangtua korban melaporkan perbuatan tujuh pemuda itu pada kepolisian.
Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan dan mencari para pelaku.
“Orang tua korban melaporkan pada Rabu kemarin,” kata Ma'ruf, kepada Kompas.com via telepon, Jumat (23/10/2020).
Korban yang masih berumur 15 tahun diketahui hamil setelah dilakukan visum oleh Polsek Jenggawah.
Baca juga: Ditangkap Kasus Kepemilikan Sajam, Pria Ini Ternyata juga Rudapaksa Anak hingga Hamil 7 Bulan
Menurut dia, kronologi rudapaksa oleh tujuh pemuda itu dilakukan di Desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah.
Namun, tujuh pemuda itu melakukan rudapaksa di tiga titik dengan waktu yang berbeda.
Rudapaksa pertama di akukan oleh AR dan HL di rumahnya pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, yang kedua, dilakukan pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH.
Baca juga: Demi Penuhi Ngidam Istri, Suami Korban Rudapaksa Mengais Rezeki dengan Nangkap Udang di Malam Nahas
Pelakunya tiga orang, yakni LT, BH dan ER.
Kemudian, rudapaksa ketiga dilakukan pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB di areal persawahan desa tersebut.
Pelaku rudapaksa adalah TH dan DY.
Modus dari tindakan rudapaksa tersebut yakni korban diajak jalan-jalan, kemudian dibawa ke rumah pelaku.
Baca juga: Motif Paman Rudapaksa dan Habisi Keponakan, Aksi Keji Terungkap Setelah Ibu Korban Pulang Kerja
Setelah itu, korban diberi minuman keras hingga mabuk.
“Setelah mabuk, itu baru dilakukan (rudapaksa),” ujar dia.
AKP Ma’ruf mengatakan, tujuh orang tersebut merupakan warga satu desa, yakni Desa Kemuning Sari.
Enam di antaranya sudah diamankan oleh Polsek Jenggawah.
Baca juga: Remaja Yatim Piatu Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Sebulan Dipendam Akhirnya Pilih Lapor Polisi
Sedangkan satu orang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Enam pelaku tersebut sudah mengakui perbuatannya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
“Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian,” tambah dia.
Baca juga: Sudah Pulang ke Rumah, Wanita Korban Rudapaksa di Aceh Masih Trauma
Akibat perbuatannya, tujuh pelaku tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Kompas.com/Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Miras, Siswi SMK Diperkosa 7 Pemuda hingga Hamil "