Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dua Pemuda di Ketapang Rudapaksa Remaja Berusia 17 Tahun, Begini Modus Pelaku

Kasus pemerkosaan terungkap setelah keluarga curiga, korban sering murung di rumah dan setalah didesak baru mengaku jadi korban rudapaksa

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pemuda di Ketapang Rudapaksa Remaja Berusia 17 Tahun, Begini Modus Pelaku
SSHS
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dua pemuda berinisial DS (34) dan DG (23) diamankan aparat Polsek Jelai Hulu.

Pemuda asal Kecamatan Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), diduga memperkosa seorang remaja putri berusia 17 tahun.

Kapolsek Jelai Hulu AKP Jamiad mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga melihat korban yang tampak murung.

“Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka,” kata Jamiad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

Kemudian, keluarga membawa korban ke Polsek Jelai Hulu untuk melaporkan kasus tersebut.

Polisi langsung memulai penyelidikan dengan memeriksa korban dan memanggil terduga pelaku.

Baca juga: 7 Pemuda Nekat Rudapaksa Siswi SMK Berkali-kali, Modus Ajak Jalan-jalan hingga Dicekoki Miras

Namun, dalam pemanggilan pertama, kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek Jelai Hulu karena telah berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Rekomendasi Untuk Anda

“Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya,” ujar Jamiad.

Sebelum memperkosa, dua terduga pelaku menipu korban dengan mengatakan, telah ditunggu pacarnya di pondok ladang.

“Korban ternyata dibohongi. Dan di pondok lading itu, korban disetubuhi,” ucap Jamiad.

Baca juga: Guru Honorer Berkelahi dengan Guru Lain di Depan Siswa, Emosi hingga Rusak Sepeda Motor

Kedua terduga pelaku dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, kasus cabul biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal.

Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena korban masih di bawah umur,” tegas Jamiad. (Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Murung di Rumah, Seorang Remaja Putri Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan 2 Pemuda"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas