Pria Ini Berkali-kali Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Kenalan Lewat Facebook lalu Diajak Pacaran
Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban rudapksa oleh pacarnya sendiri.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban rudapksa oleh pacarnya sendiri.
Tak hanya dirudapaksa, korban juga diperas oleh pelaku yang asal Kabupaten Muba.
Mereka saling mengenal lewat media sosial Facebook hingga akhirnya pelaku mengajak korban berpacaran.
Keduanya pun sempat menjalin hubungan asmara selama tiga bulan.
Dikatakan tersangka Sabtu (24/10/2020), ia pertama kali bertemu dengan korban pada Sabtu (13/6/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bor 5, Kecamatan Keluang.
Setelah bertemu, tersangka langsung memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
"Pertama kali terjadi, kami belum pacaran pak. Dia saya ajak ketemuan melalui Facebook, setelah bertemu korban langsung saya rudapaksa."
"Setelah itu dia saya ajak jadian (pacaran). Lalu selama pacaran saya paksa dia terus menyerahkan uangnya," ujar tersangka di hadapan penyidik.
Baca juga: Dua Pemuda di Ketapang Rudapaksa Remaja Berusia 17 Tahun, Begini Modus Pelaku
Baca juga: Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan, Terungkap dari Kecurigaan sang Ibu
Tak terima perbuatan tersangka, ibu kandung korban akhirnya melapor ke Mapolres Muba yang diterima Unit PPA Sat reskrim.
Saat sang ibu melapor yang didampingi anaknya mengatakan, bahwa pihak korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka pada anaknya setelah ibu korban mengetahui langsung dari anaknya.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH, membenarkan penangkapan pelaku rudapaksa anak dibawah umur tersebut.
Polisi Unit PPA sat reskrim Polres Muba pun langsung melakukan penyelidikan dan Rabu (21/10/2020) Sore dipimpin Kanit PPA dan diback up Polsek Keluang, tersangka berhasil ditangkap di kediamanya.
"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Apalagi tersangka ini juga masih dibawah umur," ujar Deli.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak
(SRIPOKU, Fajeri Ramadhoni)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pria di Muba Ini Berkali-kali Setubuhi & Peras Uang Pacar Pasca Kenalan Via Facebook, Dia Saya Paksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.