Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Lama Menunggu tapi Tak Diberi Pekerjaan, Pelamar Kerja Nekat Aniaya Karyawan Perusahaan

Seorang pria berusia 27 tahun nekat menganiaya seorang karyawan perusahaan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sudah Lama Menunggu tapi Tak Diberi Pekerjaan, Pelamar Kerja Nekat Aniaya Karyawan Perusahaan
net
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 27 tahun nekat menganiaya seorang karyawan perusahaan.

Penganiayaan itu terjadi di perusahan Dermaga, Desa Gading Mas, Kecamatan Sungai Menang, Selasa (20/10/2020).

Pria tersebut nekat menganiaya korban lantaran dirinya sudah lama menunggu tapi tak juga diberi pekerjaan.




Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasubag Humas, AKP Iryansyah, mengungkapkan tindak penganiayaan yang terjadi pada Selasa (20/10/2020) kemarin.

"Tersangka sudah kami amankan karena terbukti menganiaya korban seorang karyawan di perusahaan Dermaga Desa Gading Mas, Kecamatan Sungai Menang," kata Iryansyah, Sabtu (24/10/2020).

Dilanjutkannya, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB tersebut bermula saat tersangka mendatangi lokasi dan ingin meminta pekerjaan di dermaga.

"Saat tersangka menunggu supaya diberikan pekerjaan, tersangka merasa tidak diindahkan oleh pihak perusahaan dan tersangka tersinggung, kemudian langsung menganiaya korban."

Baca juga: Lukai Polisi saat Hendak Ditangkap, Pria yang Aniaya Istri dan Mertua di Makassar Tewas Ditembak

Baca juga: Terungkap Kronologi Penganiayaan Polisi di Jakarta Barat, Korban Dilempar Kaleng Hingga Piring Sate

BERITA TERKAIT

"Untungnya dapat ditangkis oleh korban, namun justru mengenai tangan kiri korban yang mengakibatkan tangan korban mengalami luka lebam dan bengkak," jelasnya menambahkan korban langsung berobat ke puskesmas KTM kabupaten Mesuji provinsi Lampung.

Masih kata Iryansyah, keesokan harinya korban membuat laporan ke Mapolsek Sungai Menang atas tindak penganiayaan yang dialaminya dan menuntut supaya tersangka ditangkap sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saat menerima laporan tersebut, anggota kepolisian polsek Sungai Menang langsung memproses dan melakukan penyelidikan serta menggali informasi mengenai keberadaan tersangka," bebernya.

Selanjutnya, Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Menang Ipda Suhendri Beserta Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal, Kanit Intelkam Aipda Sahril dan Anggota Opsnal mendapat informasi jika tersangka berada di rumahnya.

"Kemarin, Kapolsek Sungai Menang beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pelamar Kerja Hajar Seorang Karyawan Perusahaan di OKI, Sudah Lama Menunggu tapi tak Dilayani

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas